Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Ingatkan Wajib Pajak, PPN KMS Tidak Hanya untuk Pembangunan Rumah

A+
A-
33
A+
A-
33
DJP Ingatkan Wajib Pajak, PPN KMS Tidak Hanya untuk Pembangunan Rumah

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya memberi penjelasan dalam Tax Live, Kamis (7/7/2022). (Instagram DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) kegiatan membangun sendiri (KMS).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan PPN KMS bukan jenis pajak baru. Pengaturan melalui PMK 61/2022 merupakan bagian dari penyesuaian pascaberlakunya UU HPP. Output dari KMS adalah bangunan atau suatu konstruksi.

“Bisa [bangunan] rumah, ruko, pagar, atau juga kolam. Ini adalah bangunan, baik baru maupun perluasan. Itu yang dimaksud bangunan dalam KMS,” ujarnya dalam Tax Live, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022, KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Bangunan berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan beberapa kriteria. Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.

Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2. Adapun KMS dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sepanjang tenggang waktu antara tahapan tidak lebih dari 2 tahun.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Yudha mengatakan sesuai dengan penjelasan dalam UU PPN, pengenaan PPN KMS dilakukan untuk melindungi PPN yang dikhawatirkan hilang apabila tidak dilakukan pemungutan. Terlebih, kegiatan membangun lazimnya dilakukan pengusaha jasa konstruksi.

Dalam PMK 61/2022 juga disebutkan KMS juga termasuk kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan tapi PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain. Namun, ketentuan itu dapat dikecualikan jika orang pribadi atau badan memberikan data dan/atau informasi yang benar dari pihak lain tersebut.

“Jadi, ketika saya ternyata bisa menunjukkan identitas subjek yang melakukan kegiatan kontsruksi maka saya bisa terbebas dari PPN. Beban PPN dikembalikan ke pengusaha jasa konstruksi yang seharusnya memungut PPN,” jelas Yudha.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Adapun tarif PPN KMS naik dari 2% menjadi sebesar 2,2%. Kenaikan ini proporsional dengan kenaikan tarif PPN secara umum dari 10% menjadi 11% sesuai dengan ketentuan dalam perubahan UU PPN melalui UU HPP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PPN KMS, kegiatan membangun sendiri, pajak, PMK 61/2022, UU HPP, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya