Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Jelaskan WP Badan Tak Perlu Buat NPWP Baru Jika Ada Perubahan Ini

A+
A-
6
A+
A-
6
DJP Jelaskan WP Badan Tak Perlu Buat NPWP Baru Jika Ada Perubahan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak badan agar tidak perlu membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) baru jika mengalami beberapa perubahan data.

Jenis perubahan data yang tidak mengharuskan wajib pajak badan untuk membuat NPWP baru diatur dalam Pasal 13 ayat (2) PER-04/PJ/2020. Jika masuk dalam jenis perubahan tersebut, DJP menjelaskan wajib pajak hanya perlu melakukan perubahan data yang sudah terdaftar.

“Terkait hal tersebut, jika masuk dalam ketentuan yang ada di Pasal 13 ayat 2 PER 04/PJ/2020 maka tidak menerbitkan NPWP baru ya, hanya mengubah data yang sudah terdaftar saja,” tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Setidaknya terdapat 6 jenis perubahan. Pertama, perubahan identitas wajib pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum. Kedua, perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak dalam wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) yang sama.

Ketiga, perubahan jenis kegiatan usaha wajib pajak. Keempat, perubahan struktur permodalan atau kepemilikan wajib pajak badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum. Kelima, perubahan karena terdapat kesalahan tulis data wajib pajak pada administrasi DJP.

Keenam, perubahan karena terdapat perbedaan antara data terkait kategori atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan yang sebenarnya atau yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Adapun hal ini dijelaskan oleh DJP untuk merespons pertanyaan wajib pajak. Wajib pajak bertanya terkait prosedur yang harus dilakukan jika perusahaannya melakukan perubahan nama. Namun, tidak melakukan perpindahan tempat kedudukan ke wilayah kerja KPP yang berbeda.

“Saya mau tanya apabila saya ada perusahaan dengan nama ABC terdaftar di KPP A. Lalu perusahaan saya berganti nama jadi DEF namun wilayah kerja untuk KPP nya sama. Itu prosedurnya nanti nomor NPWP nya berubah atau hanya nama di NPWP nya yang berubah?” tanya wajib pajak kepada DJP.

Untuk diketahui, perubahan data dapat dilakukan wajib pajak dengan mengajukan permohonan, baik secara elektronik maupun tertulis. Permohonannya juga harus dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan yang dilakukan. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, wajib pajak, Ditjen Pajak, PER-04/PJ/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya