Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Juga Awasi Pemanfaatan Insentif Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25

A+
A-
9
A+
A-
9
DJP Juga Awasi Pemanfaatan Insentif Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Tidak hanya insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP) untuk UMKM dan PPh Pasal 21 DTP, pemanfaatan insentif pembebasan PPh Pasal 22 lmpor dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 juga diawasi oleh Ditjen Pajak (DJP).

Pengawasan itu juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020. Sama seperti pengawasan PPh Pasal 21 DTP, DJP bisa menerbitkan surat tagihan pajak untuk menagih kekurangan pembayaran PPh Pasal 22 atau Pasal 25 terutang.

Pengawasan dimulai ketika wajib pajak telah memanfaatkan insentif pajak. Kemudian, berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan keadaaan sebenarnya, pemberi kerja tidak termasuk KLU dalam lampiran PMK 44/2020 atau tidak termasuk perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE, izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB,

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

“Maka diterbitkan SP2DK [surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan] agar wajib pajak melakukan pembayaran PPh Pasal 22 lmpor dan PPh Pasal 25,” demikian penggalan bunyi ketentuan dalam SE-29/PJ/2020.

Jika wajib pajak tidak melakukan pembetulan, dapat diterbitkan surat tagihan pajak sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk menagih kekurangan pembayaran PPh Pasal 22 atau Pasal 25 terutang.

“Penerbitan surat tagihan pajak … tidak dilakukan jika wajib pajak telah menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2020,” demikian penggalan bunyi ketentuan dalam beleid itu.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Penerbitan STP, masih dalam SE-29/PJ/2020 tersebut, dilakukan dengan terlebih dahulu memastikan kebenaran KLU dalam SPT tahunan PPh tahun pajak 2018 melalui pelaksanaan pemeriksaan tujuan lai untuk pencocokan data dan/atau alat keterangan atau pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Hasil pemeriksaan … juga dapat digunakan sebagai dasar perubahan data KLU wajib pajak dalam masterfile wajib pajak,” demikian penggalan bunyi ketentuan dalam SE-29/PJ/2020.

Sekadar mengingatkan kembali, wajib pajak juga harus menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP. Laporan realisasi ini disampaikan dalam fitur atau aplikasi yang ada di www.pajak.go.id (DJP Online). Simak artikel ‘Cara Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Covid-19 di DJP Online’. (kaw)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE-29/2020, PMK 44/2020, PPh Pasal 25, PPh Pasal 22 Impor, insentif pajak, virus Corona, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya