Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Kucurkan Restitusi Dipercepat Rp 79 Miliar untuk WP Orang Pribadi

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Kucurkan Restitusi Dipercepat Rp 79 Miliar untuk WP Orang Pribadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah menerima 21.285 permohonan restitusi dipercepat yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dari total 21.285 permohonan tersebut, sebanyak 18.398 permohonan sudah selesai diproses. Permohonan diproses sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-05/PJ/2023.

"Nilainya total Rp89 miliar, yang selesai diproses senilai Rp79 miliar," katanya, dikutip pada Minggu (26/11/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dengan demikian, masih terdapat 2.887 permohonan restitusi dipercepat dari wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta yang sedang diproses.

"Mudah-mudahan dengan berjalannya waktu, dapat kami selesaikan sesuai dengan jangka waktu yang diharapkan," ujar Suryo.

Perlu dicatat, tidak semua permohonan restitusi dipercepat oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta bakal ditindaklanjuti dengan pencairan restitusi.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Suryo menjelaskan DJP sudah menerbitkan kurang lebih 8.000 surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP). Lalu, ada sekitar 5.000 permohonan yang tidak diproses lebih lanjut ataupun dibetulkan karena tidak memenuhi syarat formal ataupun material.

"Adapun yang diteruskan ke pemeriksaan ada sekitar 70 permohonan saja," ujar Suryo.

Sebagai informasi, PER-5/PJ/2023 mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta berhak memperoleh fasilitas restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dengan prosedur Pasal 17D, wajib pajak berhak memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran tanpa harus melalui proses pemeriksaan.

Dalam PER-5/PJ/2023, ditegaskan restitusi dipercepat sesuai dengan Pasal 17D tetap diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta meski yang bersangkutan mengajukan permohonan restitusi dengan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 17B. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-05/pj/2023, restitusi dipercepat, restitusi pajak, pajak, dirjen pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya