Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

A+
A-
4
A+
A-
4
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi pengembalian pembayaran (restitusi) pajak pada kuartal I/2024 mengalami kenaikan hampir 100% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (2/5/2024).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan secara agregat, total realisasi restitusi sampai dengan 31 Maret 2024 senilai Rp83,51 triliun. Nilai realisasi itu mengalami kenaikan 96,72% (year on year/yoy).

“Kenaikan realisasi restitusi secara agregat merupakan dampak dari moderasi harga komoditas secara umum,” katanya.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dwi mengatakan selain dampak dari moderasi harga komoditas, ada faktor batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi pada Maret 2024. Faktor ini turut berdampak pada peningkatan klaim restitusi PPh.

Selain mengenai restitusi pajak, ada pula ulasan terkait dengan pelaporan SPT Tahunan PPh. Kemudian, ada pula bahasan tentang penetapan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Restitusi Normal Naik Paling Tinggi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan dilihat dari sumbernya, restitusi normal dan dipercepat mengalami kenaikan. Sementara itu, restitusi upaya hukum justru mengalami penurunan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Perinciannya, pertama, restitusi normal senilai Rp44,44 triliun atau naik 184,44% (yoy). Kedua, restitusi dipercepat senilai Rp34,33 triliun atau naik 60,36%. Ketiga, restitusi upaya hukum senilai Rp4,74 triliun atau turun 12,52%.

Dari jumlah restitusi pada kuartal I/2024 senilai Rp83,51 triliun tersebut, restitusi PPN dalam negeri tercatat paling besar, yakni senilai Rp71,30 triliun atau naik 101,32%. Kemudian, ada restitusi PPh Pasal 25/29 badan senilai Rp11,04 triliun atau naik 101,15%. (DDTCNews)

Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), pemerintah membedakan barang kiriman antara dari hasil perdagangan dan selain hasil perdagangan (nonperdagangan). Perbedaan antara keduanya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2023.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Berdasarkan beleid tersebut, kriteria barang kiriman hasil transaksi perdagangan meliputi tetapi tidak terbatas pada 3 kriteria. Pertama, barang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Kedua, penerima barang dan/atau pengirim barang merupakan badan usaha. Ketiga, terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya. Jika memenuhi salah satu atau beberapa dari kriteria itu, barang kiriman akan dikategorikan sebagai barang hasil perdagangan. (DDTCNews)

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan hingga 30 April 2024 pukul 05.55 WIB, jumlah wajib pajak badan yang sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh sebanyak 832.600 perusahaan

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

“Angka ini mencapai rasio kepatuhan 40,42% dari total wajib pajak wajib SPT badan tahun 2024,” ujar Dwi. (Bisnis Indonesia)

Penelitian Komprehensif

Kantor pelayanan pajak (KPP) akan memulai penelitian komprehensif atas wajib pajak strategis setelah berakhirnya masa penyampaian SPT Tahunan. Penelitian komprehensif dilakukan untuk memastikan kepatuhan material pada tahun pajak sebelum tahun berjalan.

"Penelitian komprehensif suatu tahun pajak dilakukan setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh atau setelah berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan," bunyi SE-05/PJ/2022. (DDTCNews)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Angsuran PPh Pasal 25

Dirjen pajak memiliki kewenangan untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada tahun pajak berjalan dalam hal‐hal tertentu.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (6) UU PPh, hal-hal tertentu yang dimaksud antara lain, pertama, wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian. Kedua, wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur.

Ketiga, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan. Keempat, wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Kelima, wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan. Keenam, terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak. Simak ulasan tentang angsuran PPh Pasal 25 di sini. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita perpajakan hari ini, perpajakan, pajak, restitusi pajak, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya