Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Rilis Video Tata Cara Pemindahbukuan Lewat e-Pbk, Simak di Sini

A+
A-
8
A+
A-
8
DJP Rilis Video Tata Cara Pemindahbukuan Lewat e-Pbk, Simak di Sini

e-Pbk.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) baru saja merilis video tutorial penyampaian permohonan pemindahbukuan (Pbk) melalui aplikasi e-Pbk. Melalui video yang bisa disimak di sini, dijelaskan bahwa wajib pajak perlu mengaktivasi fitur e-Pbk terlebih dulu melalui laman pajak.go.id.

Setelah itu, untuk menggunakan fitur e-Pbk, wajib pajak perlu login pada laman DJP Online (pajak.go.id). Kemudian, masuk ke tab Profil, lalu klik menu Aktivasi Fitur. Selanjutnya, centang kotak e-Pbk, dan klik Ubah Fitur.

"Setelah berhasil melakukan aktivasi, menu e-Pbk akan muncul pada tab Layanan," urai DJP melalui video yang diunggah, Senin (17/7/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Lantas, bagaimana cara permohonan pemindahbukuan melalui e-Pbk?

Setelah masuk ke tab Layanan, buka aplikasi e-Pbk. Kemudian, pilih menu Permohonan, input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), lalu klik Cari.

Masukkan kode keamanan, dan klik Lanjut. Wajib pajak juga harus memasukkan nomor HP dan email. Setelah itu, isikan formulir pemindahbukuan dan isi alasan pemindahbukuan, dan centang kolom persetujuan.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

"Pastikan data yang diisi sudah benar, dan klik Simpan," lanjut DJP.

Kemudian, input passphrase dan sertifikat elektronik, cek list kolom persetujuan, dan klik Kirim Permintaan. Jika sudah, permohonan pemindabukuan sudah berhasil disampaikan.

Sebagai informasi, sejak awal Desember 2022 lalu, aplikasi e-Pbk sudah secara serentak bisa dipakai di seluruh Indonesia.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Ruang lingkup aplikasi e-Pbk adalah untuk pemindahbukuan pada NPWP yang sama, Pbk atas SSP, dan Pbk untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak. (sap)

Pemindahbukuan sekarang bisa menggunakan E-PBK secara online, #KawanPajak tidak perlu ke kantor pajak untuk melakukan pemindahbukuan.

Caranya dapat #KawanPajak simak melalui video ini. pic.twitter.com/vXgSTFe4N2
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) July 17, 2023


Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, pemindahbukuan, Pbk, e-Pbk

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya