Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Rutin Dapat Data dan Informasi Wajib Pajak, Sudah Tahu?

A+
A-
24
A+
A-
24
DJP Rutin Dapat Data dan Informasi Wajib Pajak, Sudah Tahu?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya memperluas basis data perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan. Selama ini, DJP juga sudah mendapatkan data dan informasi keuangan dari berbagai pihak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah berupaya semaksimal mungkin mengumpulkan penerimaan dari semua subjek pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

“Selama ini, pemerintah dalam hal ini DJP terus memperbaiki sistem administrasi serta kepastian regulasinya untuk memperluas basis data perpajakan,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pemerintah, sambungnya, telah memiliki kewenangan untuk meminta data keuangan berupa laporan keuangan, bukti, atau keterangan dari lembaga jasa keuangan. Jasa keuangan yang dimaksud seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, atau jasa keuangan lainnya.

Kewenangan tersebut sudah diamanatkan dalam UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang.

“Data tersebut secara rutin diterima oleh DJP setiap bulan April,” imbuhnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain itu, sebanyak 69 instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP) juga mengirim data terkait perpajakan secara berkala kepada DJP. Otoritas menerimanya setiap bulan, setiap semester atau setiap tahun tergantung dari jenis data.

Tidak hanya itu, pemerintah juga aktif berpartisipasi dalam pertukaran data otomatis (automatic exchange of information/AEOI) dengan banyak yurisdiksi di dunia. Saat ini, sudah ada 113 yurisdiksi partisipan (inbound) dan 95 yurisdiki tujuan pelaporan (outbound). Data diterima setiap September.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : data, informasi, pajak, basis data, database perpajakan, Ditjen Pajak, DJP, AEOI, UU 9/2017, Perpu 1/2017

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya