Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Sebut Restitusi Pajak Capai Rp196 Triliun pada 2021

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP Sebut Restitusi Pajak Capai Rp196 Triliun pada 2021

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi pengembalian pembayaran atau restitusi pajak sepanjang 2021 mencapai Rp196,1 triliun, tumbuh 14% dari realisasi tahun sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pertumbuhan realisasi restitusi yang tumbuh dua digit tersebut terjadi seiring dengan pemulihan ekonomi dan penerimaan pajak.

"Restitusi pajak tahun 2021 sejumlah Rp196,10 triliun yang mengalami pertumbuhan sebesar 13,98% dari restitusi tahun 2020," katanya, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Neilmaldrin menjelaskan kenaikan restitusi pajak juga terjadi karena perkembangan ekonomi yang menunjukkan tren perbaikan. Selain itu, adanya insentif pemerintah di berbagai bidang juga turut memengaruhi realisasi restitusi pajak.

Sepanjang 2021, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk dunia usaha. Insentif itu di antaranya PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

"Restitusi pajak diberikan dari PPN dan PPh," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Sepanjang tahun lalu, pemerintah juga mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.277,5 triliun atau tumbuh 19,2% dari realisasi tahun sebelumnya. Realisasi tersebut setara dengan 103,9% terhadap target Rp1.229,59 triliun.

Penerimaan berdasarkan jenis pajak juga terus menunjukkan tren pemulihan. Penerimaan PPh pada tahun lalu misalnya juga tumbuh sebesar 17,3%. Sementara itu, penerimaan pajak dari PPN tumbuh mencapai 22,3%. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, DJP, restitusi pajak, pengembalian pajak, penerimaan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya