Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Seragamkan Aturan Pelaksana Audit Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
DJP Seragamkan Aturan Pelaksana Audit Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyeragamkan aturan pelaksana pemeriksaan pajak melalui terbitnya Surat Edaran Nomor SE-15 /PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.

Dikutip dari salinan SE-15/PJ/2018, aturan kebijakan pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan keseragaman langkah dari masing-masing Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) di Ditjen Pajak dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan.

“Diharapkan pemeriksaan pada masing-masing UP2 dapat berjalan dengan efektif sehingga dapat menghasilkan volume pemeriksaan yang tinggi dan berkualitas, memberikan kontribusi penerimaan pajak yang optimal, meminimalkan upaya hukum atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan, dan meningkatkan kepatuhan berkelanjutan wajib pajak,” demikian bunyi SE yang ditetapkan Dirjen Pajak Robert Pakpahan pada 13 Agustus 2018.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Sebagai informasi, kebijakan pemeriksaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan PMK-184/PMK.03/2015yang mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak, baik pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun pemeriksaan untuk tujuan lain.

Di samping itu, terdapat PMK lain yang mengatur pemeriksaan secara khusus, di antaranya pengaturan mengenai pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui PMK No.256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian PBB.

Ada pula pengaturan mengenai pemenuhan kewajiban pemeteraian kemudian berdasarkan PMK No.70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian. Pelaksanaan seluruh PMK tersebut dituangkan melalui penerbitan SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan dan SE-25/PJ/2015 tentang Kebijakan Pemeriksaan dan Penelitian PBB.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Dengan pengaturan yang terpisah-pisah, Ditjen Pajak berupaya melakukan pengaturan ulang mengenai penentuan wajib pajak yang akan dilakukan pemeriksaan melalui terbitnya SE-15/PJ/2018 ini. Hal ini sejalan dengan agenda reformasi perpajakan di Ditjen Pajak untuk memperbaiki kualitas pemeriksaan pajak.

Pengaturan ulang ini antara lain melalui penyusunan peta kepatuhan dan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) pada masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta pembentukan Komite Perencanaan Pemeriksaan yang bertugas untuk melakukan pembahasan dan penentuan wajib pajak yang akan dilakukan pemeriksaan melalui kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.

Komite Perencanaan Pemeriksaan terdiri dari Komite Perencanaan Pemeriksaan tingkat pusat dan tingkat kantor wilayah (Kanwil). Penyusunan peta kepatuhan, DSP3, dan pembentukan Komite Perencanaan Pemeriksaan ini diatur dalam SE-15/PJ/2018.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Selain itu, terdapat pengaturan baru mengenai pemeriksaan bersama atas pelaksanaan kontrak kerja sama berbentuk kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam PMK No.34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dengan begitu, SE-15/PJ/2018 ini menyempurnakan kebijakan pemeriksaan pajak yang telah diatur dalam SE-06/PJ/2016, sekaligus menggabungkan kebijakan pemeriksaan PBB yang semula diatur dalam SE-25/PJ/2015 ke dalam satu kebijakan pemeriksaan.

"Kebijakan pemeriksaan terbaru mengatur untuk semua jenis pajak, termasuk di dalamnya pengaturan mengenai kebijakan pemeriksaan PBB, Bea Meterai dan kebijakan pemeriksaan bersama," demikian bunyi SE tersebut. (Amu)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, pemeriksaan pajak, SE-15/PJ/2018

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya