Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Siap Asistensi WP OP UMKM yang Tak Lagi Pakai PPh Final Mulai 2025

A+
A-
3
A+
A-
3
DJP Siap Asistensi WP OP UMKM yang Tak Lagi Pakai PPh Final Mulai 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM yang terdaftar pada tahun pajak 2018 dan tahun-tahun sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM hingga tahun pajak 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Ditjen Pajak (DJP) siap untuk memberikan dukungan kepada wajib pajak UMKM tersebut untuk menunaikan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan umum pada 2025 mendatang.

"Kami akan terus mengingatkan dan menyosialisasikan dengan baik adanya perubahan pelaporan yang harus dilakukan karena ada transisi dari 0,5% ke tarif normal," katanya, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Seperti diatur dalam PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi UMKM dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM maksimal 7 tahun pajak. Setelah itu, wajib pajak orang pribadi tidak diperbolehkan lagi membayar PPh final menggunakan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha UMKM tersebut harus mulai menyelenggarakan pembukuan guna menghitung penghasilan netonya.

Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Meski begitu, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dapat menyelenggarakan pencatatan dan menghitung penghasilan netonya menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) apabila omzetnya tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk menggunakan NPPN, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Tak hanya harus menyelenggarakan pembukuan atau menggunakan NPPN, penghasilan kena pajak dari wajib pajak orang pribadi juga bakal dikenai PPh orang pribadi dengan tarif progresif sebesar 5% hingga 35%.

Tarif terendah sebesar 5% dikenakan atas penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta, sedangkan tertinggi sebesar 35% dikenakan atas penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo utomo, tarif pph final, orang pribadi UMKM, tarif PPh umum, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya