Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Siapkan SKB bagi WP OP UMKM yang Omzetnya Belum di Atas Rp500 Juta

A+
A-
19
A+
A-
19
DJP Siapkan SKB bagi WP OP UMKM yang Omzetnya Belum di Atas Rp500 Juta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan mekanisme pemotongan pajak, khusus bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) UMKM yang omzetnya belum melebihi Rp500 juta.

Bila omzetnya belum melebihi Rp500 juta, wajib pajak orang pribadi UMKM dapat menunjukkan surat keterangan bebas (SKB) kepada pemotong agar tidak dipotong PPh final.

"Secara prinsip mekanisme pemotongan dan pemungutan jalan, kecuali punya pengecualian tadi. Dia punya SKB," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Jika wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut terlanjur dikenai pemotongan PPh final oleh pihak pemotong, lanjut Suryo, DJP akan menyiapkan layanan pengembalian pajak atau restitusi bagi UMKM dengan skema yang lebih sederhana.

"Kami coba membuat sesederhana mungkin. Kalau pun lebih bayar juga lebih cepat [restitusinya]. Kalau memang harus keluar SKB juga lebih proper dan cepat," tutur Suryo.

Sebagai informasi, PPh final UMKM dengan tarif 0,5% harus dilunasi oleh wajib pajak dengan cara disetor sendiri atau dipotong oleh pemotong. Pemotongan PPh final UMKM oleh pemotong dilakukan bila wajib pajak bertransaksi dengan pemotong.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Agar dikenai pemotongan PPh final sebesar 0,5%, wajib pajak UMKM harus memiliki surat keterangan. Nanti, wajib pajak UMKM perlu menunjukkan surat keterangan tersebut kepada pihak pemotong.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan penerbitan SKB akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang menjadi aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo utomo, pemotong pajak, PPh final 0,5%, UMKM, orang pribadi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya