Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP: SPT Masa Unifikasi Ringankan Beban Administrasi Pajak BLU

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP: SPT Masa Unifikasi Ringankan Beban Administrasi Pajak BLU

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah meluncurkan SPT masa unifikasi bagi instansi pemerintah. Tujuannya, meningkatkan kepatuhan instansi pemerintah dalam membuat bukti potong dan menyampaikan SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan SPT masa unifikasi bagi instansi pemerintah adalah pengembangan dari e-bupot yang mencakup seluruh jenis PPh selain PPh Pasal 21.

"Dengan kemudahan ini, diharapkan dapat meringankan beban administrasi BLU dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujar Neilmaldrin, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

SPT masa unifikasi bagi instansi pemerintah telah dirancang user friendly dan berbasis web sehingga tidak perlu ada proses instalasi.

Di dalam aplikasi SPT masa unifikasi bagi instansi pemerintah telah terdapat fitur tanda tangan elektronik dan penomoran bukti potong guna meningkatkan akurasi dan validitas bagi pemotongnya.

"Dari sisi keamanan datanya sudah terjamin karena datanya disimpan di server tersendiri yang ada di DJP," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dengan ini, SPT masa unifikasi bagi instansi pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas status bukti potong yang dibuat oleh instansi pemerintah.

Untuk diketahui, BLU selaku instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan/pemungutan PPh final, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, dan bahkan PPh Pasal 15. (sap)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-bupot unifikasi, pelaporan pajak, bendahara pemerintah, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya