Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Tak Ingin Buru-Buru Tunjuk e-Commerce Jadi Pemungut Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
DJP Tak Ingin Buru-Buru Tunjuk e-Commerce Jadi Pemungut Pajak

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tidak akan terburu-buru merilis ketentuan yang mengatur penunjukan penyedia platform e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan DJP masih menyusun hal-hal teknis yang diperlukan untuk menerapkan aturan penunjukan penyedia e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Selain itu, pemerintah juga perlu mencari momen yang tepat untuk mulai menerapkannya. "Ini harus kita matangkan dan betul-betul kami kelola," katanya, dikutip pada Minggu (25/9/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Bonarsius menuturkan ketentuan penunjukan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak diatur dalam Pasal 32A UU KUP yang diubah menjadi UU HPP. Beleid itu memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak.

Pihak lain yang dapat ditunjuk merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, termasuk penyedia e-commerce.

Bonarsius menjelaskan rencana penunjukan penyedia e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak diperlukan seiring dengan bergesernya transaksi masyarakat dari konvensional menjadi elektronik. Perubahan model transaksi tersebut perlu diikuti dengan kebijakan pajak yang tepat sehingga potensi penerimaan tidak hilang.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dia menyebut beberapa isu yang digodok antara lain seperti kriteria penyedia e-commerce yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak serta ketentuan untuk memotong, memungut, dan menyetorkan pajak.

Menurutnya, kebijakan soal penunjukan sebagai pemotong/pemungut pajak tidak akan memberatkan penyedia e-commerce. Adapun payung hukum penunjukan penyedia e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak akan berupa peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, ditjen pajak, UU HPP, e-commerce, pemotong pajak, peraturan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya