Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP: Tarif Efektif PPh 21 Bakal Berlaku Mulai Masa Pajak Januari 2024

A+
A-
127
A+
A-
127
DJP: Tarif Efektif PPh 21 Bakal Berlaku Mulai Masa Pajak Januari 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait dengan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 sudah siap ditandatangani dan akan terbit dalam waktu dekat.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 akan mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024 jika tidak ada hambatan.

"RPMK pun sudah kami siapkan. Insyaallah mulai masa pajak Januari 2024 sekiranya semua terlaksana dengan baik, tertandatangani, dan terpublikasikan, mulai dijalankan. Jadi Insyaallah tahun depan kita sudah mulai menggunakan tarif efektif rata-rata," katanya, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Suryo menjamin kehadiran ketentuan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 bakal menyederhanakan proses pemotongan dan memberikan kepastian bagi para pihak yang berkewajiban memotong PPh Pasal 21.

Lebih lanjut, kehadiran tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 tidak akan menimbulkan kurang bayar ataupun lebih bayar bagi wajib pajak yang dipotong.

Seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada setiap masa pajak sepanjang 1 tahun pajak akan diperhitungkan kembali pada akhir tahun.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Dari penghitungan ini akan kelihatan lebih atau kurang bayar sehingga di pelaporan terakhirnya pajak yang terutang tidak terjadi kelebihan atau kekurangan. Jadi, betul-betul jumlah yang dibayarkan tidak berbeda dari kondisi saat ini," tutur Suryo.

Tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 nantinya tidak hanya diberlakukan untuk memotong pajak atas penghasilan yang diterima oleh karyawan semata, tetapi juga berlaku atas penghasilan yang diterima nonkaryawan.

Sebagai informasi, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 disiapkan dalam rangka menyederhanakan sistem pemotongan PPh Pasal 21 yang saat ini cenderung rumit.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Saat ini, DJP mencatat terdapat 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini. Kondisi tersebut kerap kali menimbulkan kebingungan dan memberatkan wajib pajak.

Mekanisme penerapan tarif efektif rata-rata nantinya mengalikan tarif efektif dengan penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Untuk masa pajak terakhir, tetap akan menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo utomo, tarif efektif, PPh pasal 21, pajak, peraturan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya