Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Faktur Pajak Dinyatakan Terlambat Dibuat, Begini Konsekuensinya

A+
A-
22
A+
A-
22
Faktur Pajak Dinyatakan Terlambat Dibuat, Begini Konsekuensinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) harus membuat faktur pajak sesuai dengan tanggal seharusnya faktur pajak dibuat. Apabila tanggal pada faktur pajak melewati saat seharusnya faktur pajak dibuat maka faktur pajak tersebut dinyatakan terlambat dibuat.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat pada: saat penyerahan BKP/JKP, saat diterimanya pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan sebelum penyerahan BKP/JKP, saat penerimaan pembayaran termin, saat ekspor, atau saat lain yang diatur dalam peraturan di bidang PPN.

"PKP yang membuat faktur pajak [terlambat dibuat] dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," bunyi Pasal 32 ayat (2) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Merujuk pada Pasal 14 ayat (4) UU KUP, sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP) apabila PKP terlambat membuat faktur pajak.

Pajak masukan yang tercantum dalam faktur pajak yang terlambat dibuat masih bisa dikreditkan sepanjang ketentuan pengkreditan pajak masukan terpenuhi.

Pajak masukan dalam faktur pajak menjadi tidak dapat dikreditkan jika faktur pajak dianggap tidak dibuat. Faktur dianggap tidak dibuat apabila PKP membuat faktur pajak melewati lebih dari 3 bulan setelah tanggal faktur pajak seharusnya dibuat.

Baca Juga: OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Contoh, CV M selaku PKP melakukan penyerahan pada 20 April 2022 tetapi tanggal pembuatan faktur pajak yang tercantum adalah 20 Juli 2022. Faktur pajak tersebut dibuat melewati jangka waktu 3 bulan dan demikian dianggap tidak dibuat. Akibatnya, pajak masukan pada faktur pajak menjadi tidak dapat dikreditkan.

Bila faktur pajak terlambat dibuat oleh PKP, tetapi masih belum melewati jangka waktu 3 bulan maka pajak masukan yang tercantum pada faktur pajak tersebut masih bisa dikreditkan. (rig)

Baca Juga: Bangun Financial Center di IKN, Pemerintah Kerja Sama dengan Dubai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-03/PJ/2022, faktur pajak, sanksi administrasi, pajak masukan, peraturan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Syarif Hidayatullah

Senin, 20 Maret 2023 | 13:01 WIB
Selamat Siang Kak, mohon maaf sebulumnya Izin bertanya, apabila PKP melakukan penyerahan pada bulan November 2022 dan terlambat menerbitkan Faktur pajak lebih dari tiga bulan yakni bulan Maret 2023 apakah ada solusinya kak atau boleh di terbitkan Faktur Pajak Keluaran agar bisa di Kreditkan lawan t ... Baca lebih lanjut

Syarif Hidayatullah

Senin, 20 Maret 2023 | 12:57 WIB
.

Syarif Hidayatullah

Senin, 20 Maret 2023 | 12:57 WIB
.
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:30 WIB
PEMERIKSAAN PAJAK

Ada Indikasi TP, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah Jadi Lapangan

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Kenakan Bea Masuk Atas Baja Meksiko yang Tak Diproduksi di Meksiko

Rabu, 17 Juli 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Harga Obat Mahal, DPR Usul Pemerintah Berikan Insentif Pajak

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Beberkan 7 Alasan Penambahan Barang Kena Cukai, Apa Saja?