Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fiskus Edukasi Relawan Pajak soal Update Pengembangan Coretax

A+
A-
0
A+
A-
0
Fiskus Edukasi Relawan Pajak soal Update Pengembangan Coretax

Ilustrasi.

BALI, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali mengadakan pelatihan bagi 34 calon relawan pajak 2024 dari Universitas Pendidikan Ganesha yang berlangsung di Fakultas Ekonomi, Universitas Pendidikan Ganesha, Kabupaten Buleleng, Bali pada 30 Januari 2024.

Calon relawan pajak mendapatkan pengetahuan dan bimbingan mengenai hak dan kewajiban wajib pajak, seperti NPWP, serta pengenalan aplikasi Renjani oleh fungsional penyuluh pajak ahli madya Kanwil DJP Bali Mozes D. F. Nangi.

“Untuk memperoleh NPWP, wajib pajak mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayahnya meliputi tempat tinggal bagi wajib pajak orang pribadi atau tempat kedudukan bagi wajib pajak badan,” kata Mozes dikutip dari situs web DJP, Senin (4/3/2024).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selain materi pengenalan hak dan kewajiban wajib pajak, Mozes juga menyampaikan edukasi update reformasi perpajakan, yaitu pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau coretax system administration (CTAS).

Dia menjelaskan pembaruan SIAP merupakan proyek redesain dan reenginering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-The-Shelf (COTS).

Selain itu, pembaruan SIAP juga disertai dengan pembenahan basis data perpajakan sehingga sistem perpajakan menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti untuk optimalisasi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Mozes berharap calon relawan pajak Universitas Pendidikan Ganesha dapat mengaplikasikan materi yang sudah dipaparkan, serta mampu memberikan pelayanan yang baik ketika melakukan asistensi kepada wajib pajak.

Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum Universitas Pendidikan Ganesha I Wayan Artanayasa dan Ketua Tax Center Universitas Pendidikan Ganesha I Nyoman Putra Yasa. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : universitas pendidikan ganesha, relawan pajak, coretax system, kanwil djp bali, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?