Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fraksi Golkar Harap RUU KUP Tidak Menimbulkan Pemajakan yang Eksesif

A+
A-
0
A+
A-
0
Fraksi Golkar Harap RUU KUP Tidak Menimbulkan Pemajakan yang Eksesif

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun dalam rapat Komisi XI bersama dengan pemerintah, Senin (13/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI berharap ketentuan-ketentuan pajak yang diusulkan pemerintah pada RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak menimbulkan terjadinya pengenaan pajak secara agresif.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan aspek formil RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) perlu menghindari potensi atau celah terjadinya abusive tax collection.

"Dari aspek materiel, Fraksi Partai Golkar mendorong agar ketentuan dalam RUU KUP tidak mengarah pada pemajakan yang bersifat eksesif," katanya dalam rapat Komisi XI bersama dengan pemerintah, Senin (13/9/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Misbakhun berpandangan reformasi pajak yang diusulkan oleh pemerintah harus disusun dengan cermat sembari memperhatikan keberlangsungan dunia usaha dan perekonomian yang masih tertekan oleh pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, lanjutnya, waktu implementasi ketentuan pada RUU KUP juga perlu didesain secara fleksibel sehingga pemberlakuannya sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

"Hal ini untuk memastikan agar masyarakat dan dunia usaha tidak tertimpa beban yang terlampau berat pada saat perekonomian belum sepenuhnya pulih dari dampak-dampak pandemi," ujarnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dari sisi administrasi perpajakan, sambung Misbakhun, Golkar berharap pemerintah memperbaiki kapasitas administrasi perpajakan, baik pada saat pembahasan RUU KUP maupun pada masa yang akan datang, apabila RUU KUP berlaku.

Menurutnya, perbaikan tersebut diperlukan agar ketentuan RUU KUP dapat terlaksana dengan baik dan memberikan kontribusi yang optimal bagi perekonomian nasional serta mendukung tercapainya konsolidasi fiskal.

Fraksi Partai Golkar pun menyatakan menyetujui untuk membahas RUU KUP secara lebih lanjut bersama dengan pemerintah. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komisi xi, DPR, RUU KUP, kebijakan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya