Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Freelancer & UMKM Wajib Melakukan Pencatatan! Simak Caranya di Sini

A+
A-
9
A+
A-
9

JAKARTA, DDTCNews - Pencatatan atau pembukuan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang berprofesi sebagai freelancer/pekerja bebas, wirausaha/entrepreneur, termasuk seorang pegawai yang memiliki usaha sampingan menjadi freelancer ataupun wirausaha.

Kewajiban ini tentunya berbeda dengan orang yang berprofesi sebagai pegawai atau karyawan saja, karena mereka tidak diwajibkan melakukan pencatatan atau pembukuan atas penghasilan yang diterima. 

Lalu, bagaimana pencatatan ini dilakukan? Format seperti apa yang digunakan dalam melakukan pencatatan peredaran bruto tersebut?

Kemudian yang terpenting, siapa saja yang diperkenankan oleh otoritas untuk melakukan pencatatan?

Klik link berikut ini untuk mendapatkan jawabannya di video 'Ada Apa Dengan Pajak' berjudul Pencatatan untuk Wajib Pajak Freelancer & Pengusaha UMKM:

https://youtu.be/EsbPX_7mV4I

Jangan lupa juga like, share, dan subscribe channel YouTube DDTC Indonesia untuk memperoleh informasi dan konten video menarik seputar perpajakan! (sap)
 

Topik : DDTC Academy, Ada Apa dengan Pajak?, UMKM, freelance, pekerja bebas, pencatatan, pembukuan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 31 Mei 2024 | 14:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Layanan WA Bot UMKM yang Disediakan Ditjen Pajak

Rabu, 29 Mei 2024 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Relaksasi Lartas, Pengusaha Tekstil Khawatir Gempuran Produk Impor

Rabu, 29 Mei 2024 | 15:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJP Sebut UMKM Lebih Untung Buka Usaha di IKN, Ternyata Ini Alasannya

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Perpanjang Jangka Waktu Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya