Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Relaksasi Lartas, Pengusaha Tekstil Khawatir Gempuran Produk Impor

A+
A-
0
A+
A-
0
Relaksasi Lartas, Pengusaha Tekstil Khawatir Gempuran Produk Impor

Pekerja menawarkan pakaian secara daring di Little Bangkok, Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (23/4/2024). Kegiatan kembali normal pascapenutupan Pasar Tanah Abang Blok A dan Metro Tanah Abang pada 10-21 April 2024 untuk perawatan gedung dan peralatan penunjang operasional. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku industri tekstil dan pakaian jadi mulai mengkhawatirkan membanjirnya produk serupa yang berasal dari luar negeri. Kekhawatirkan terhadap produk tekstil impor ini merupakan buntut dari relaksasi aturan pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) terhadap barang impor.

Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Adie Rochmanto Pandiangan mengakui saat ini memang tidak ada lartas terhadap barang tekstil impor yang sejenis dengan barang yang diproduksi di dalam negeri.

"Kami menampung masukan dari para pelaku industri mengenai kendala-kendala yang dihadapi terkait peningkatan produktivitas dan daya saingnya," kata Adie dalam keterangan pers, dikutip pada Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Nihilnya lartas terhadap produk tekstil impor memunculkan kekhawatiran pelaku industri.

Sebelumnya, industri kecil dan menengah (IKM) garmen dan sepatu menikmati kenaikan permintaan sebesar 30% hingga 50% dari dalam negeri dengan berlakunya aturan pertimbangan teknis (pertek) untuk barang impor, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Namun, para pelaku IKM garmen dan sepatu khawatir dalam waktu dekat, pasar akan kembali dibanjiri impor pakaian jadi dan sepatu impor.

Baca Juga: Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Ketua Ikatan Pengusaha Konfeksi Bandung (IPKB) Nandi Herdiaman menilai hal tersebut dapat menyebabkan banyak IKM kembali melemah dan akan terjadi penutupan produksi. Pemerintah pun didorong untuk kembali memberlakukan perlindungan pasar dari gempuran impor, baik melalui pertek maupun aturan lain.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan subsektor industri tekstil dan pakaian jadi mencapai 2,64% (yoy) pada kuartal I/2024. Sementara itu, pada periode yang sama, permintaan luar negeri untuk produk tekstil dan pakaian jadi juga mengalami peningkatan volume, yaitu sebesar 7,34% (yoy) untuk produk tekstil dan 3,08% (yoy) untuk pakaian jadi.

Selain pesanan ekspor, stabilitas konsumsi rumah tangga domestik juga membantu mendorong pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi. Konsumsi domestik didukung pelaksanaan pemilu 2024, banyaknya hari libur dan cuti bersama nasional, serta momen Lebaran.

Baca Juga: Impor Barang untuk Operasi Geotermal Bebas Bea Masuk, Ini Ketentuannya

Kemenperin optimistis pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi dapat semakin optimal apabila pencegahan konsumsi pakaian bekas atau thrifting dan pengawasan pasar sesuai aturan yang berlaku terhadap barang-barang impor lebih ditingkatkan.

Sebelumnya, pemerintah merevisi Permendag 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beleid tersebut merelaksasi aturan impor. Pertimbangan teknis (pertek) tidak lagi jadi syarat untuk memperoleh persetujuan impor.

Kebijakan itu diambil pemerintah sebagai respons atas penumpukan kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, buntut berlakunya pertek oleh aturan impor Permendag Nomor 36 Tahun 2023. (sap)

Baca Juga: Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : impor, larangan terbatas, lartas, tekstil, produk tekstil, TPT, UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Senin, 17 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru