Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gaji Pegawai yang Kerja di IKN Bebas dari Potongan Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Gaji Pegawai yang Kerja di IKN Bebas dari Potongan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal terbebas dari pengenaan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (12/2023).

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, pemerintah memberikan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang bersifat final kepada pegawai atau karyawan di IKN yang telah memenuhi persyaratan.

"Pegawai tertentu…merupakan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu, bertempat tinggal di wilayah IKN, dan memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN," bunyi Pasal 50 ayat (3) PP 12/2023, dikutip pada Minggu (23/4/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pemberi kerja tertentu pada Pasal 50 ayat (3) merupakan pemberi kerja yang bertempat tinggal, berkedudukan, atau bertempat kegiatan usaha di IKN; memiliki NPWP atau identitas perpajakan pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN.

Kemudian, pemberi kerja tersebut juga menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP kepada DJP; dan telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP kepada DJP.

Pemberi kerja juga berkewajiban membuat bukti potong PPh Pasal 21 DTP dan melaporkan bukti potong tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

PPh Pasal 21 DTP bersifat final harus dibayar secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran PPh. Artinya, pemberi kerja harus memberikan upah secara penuh.

Walau mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21, pegawai masih memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun fasilitas PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai di IKN berlaku hingga 2035.

"Penghasilan yang diterima/diperoleh pegawai tertentu selain penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan, tetap dikenakan PPh sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PPh, termasuk penghasilan yang berasal dari luar IKN," bunyi pasal 51 ayat (2) PP 12/2023. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 12/2023, gaji pegawai, pph pasal 21, PPh ditanggung pemerintah, IKN, pajak, insentif pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya