Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Gojek Buka Layanan Aplikasi Pembayaran Pajak Kendaraan

A+
A-
1
A+
A-
1
Gojek Buka Layanan Aplikasi Pembayaran Pajak Kendaraan

Ilustrasi layanan GoServices. (foto: Gojek)

JAKARTA, DDTCNews—Penyedia jasa berbasis aplikasi Gojek bekerja sama dengan JumpaPay resmi meluncurkan layanan GoService untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Head of Third Party Platform Gojek Sony Radhityo mengatakan Gojek ingin memudahkan kepada pelanggan dalam membayar kewajiban pajak dan mengurus administrasi surat-surat kendaraan bermotor melalui GoService.

Menurutnya, GoService memiliki empat keunggulan utama, yaitu efisiensi waktu, keamanan melalui sistem pembayaran yang terintegrasi, transparansi layanan, dan kenyamanan karena pelanggan dapat memanfaatkan layanan dari rumah.

Baca Juga: Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

"Kami harap kemudahan yang diberikan dalam layanan GoService ini dapat mendukung upaya peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/7/2020).

Sony menambahkan cakupan layanan GoService saat ini meliputi perpanjangan (tahunan dan lima tahunan), balik nama, hingga blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Prosesnya pun cepat sekitar 5-10 menit.

Pembayaran pajak melalui Goservice ini juga dapat dilakukan melalui GoPay sehingga lebih praktis dan aman. Saat ini, layanan GoService baru dapat digunakan untuk kendaraan dengan kode kendaraan B yang meliputi wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Baca Juga: Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

"Secara bertahap, GoService akan menjangkau kota-kota lain di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, CEO sekaligus founder JumpaPay Zulfan Fajar menilai teknologi memiliki peran besar dalam memudahkan kehidupan masyarakat, tak terkecuali saat membayar pajak kendaraan bermotor.

“Termasuk di dalamnya adalah menjalankan proses pengurusan perpanjangan kewajiban pajak kendaraan dan surat-surat kendaraan terkait lainnya, yang semula sarat dengan tantangan dan hambatan," katanya.

Baca Juga: OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Dalam layanan GoService, pelanggan akan dikenakan biaya dasar jasa, administrasi dan pengiriman. Biaya dasar jasa untuk pengurusan perpanjangan tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan roda dua mulai dari Rp40.000 dan roda empat Rp60.000.

Untuk pengurusan balik nama untuk kendaraan roda dua mulai dari Rp125.000 dan roda empat mulai dari Rp150.000, serta pengurusan blokir plat kendaraan roda dua mulai dari Rp150.000 dan roda empat mulai dari Rp200.000.

Kemudian, biaya administrasi untuk seluruh layanan dan jenis kendaraan sebesar Rp35.000, dan biaya pengiriman dokumen untuk seluruh layanan kendaraan roda dua mulai dari Rp40.000 dan roda empat mulai dari Rp50.000.

Baca Juga: Bangun Financial Center di IKN, Pemerintah Kerja Sama dengan Dubai

Kerja sama Gojek dan JumpaPay tersebut merupakan bentuk kolaborasi dalam menghadirkan layanan dengan konsep bisnis Third Party Platform. Dengan konsep itu, platform-platform teknologi dapat mengenalkan produk dan layanan di ekosistem Gojek. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : gojek, pajak kendaraan bermotor, aplikasi pembayaran, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

ADB Perkirakan Ekonomi RI Tumbuh 5 Persen pada 2024-2025

Rabu, 17 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendag Dorong Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

Rabu, 17 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Hal-Hal yang Perlu Diketahui PKP saat Back Up Database e-Faktur

berita pilihan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Catat! Ini 4 Produk Plastik yang Diusulkan Kena Cukai

Sabtu, 20 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Catat! Ada Konsekuensi Jika WP Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pemungutan Pajak pada Era Kerajaan Sriwijaya

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:30 WIB
KOTA PADANG

Cuma 3 Bulan Ini! Pemkot Padang Gelar Pemutihan PBB-P2

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEMENTERIAN PANRB

Pemerintah Jamin Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas dari Praktik Joki

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:30 WIB
FILIPINA

Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

NIK-NPWP Berlaku Bertahap, DJP Kembali Jamin Soal Keamanan Data

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

E-Faktur Desktop 4.0 Sudah Bisa Dipakai Malam Ini, Lakukan Update!

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:00 WIB
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Cegah Pajak Bocor, Bandung Barat Pasang 92 Tapping Box di Restoran