Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hak dan Kewajiban Perawat dalam Lingkup Pajak, Ini Panduan Profesinya

A+
A-
24
A+
A-
24
Hak dan Kewajiban Perawat dalam Lingkup Pajak, Ini Panduan Profesinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam ranah perpajakan, perawat memiliki hak-hak yang dijamin serta kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut penting dipahami, baik oleh perawat maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemotongan pajak penghasilan perawat seperti rumah sakit atau perusahaan.

Menurut UU 38/2014, perawat adalah seseorang yang telah menempuh pendidikan tinggi dan lulus dari pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Seorang perawat memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan praktik keperawatan. Tugas seorang perawat meliputi:

  • Memberikan asuhan keperawatan
  • Memberikan penyuluhan dan konselor bagi klien
  • Mengelola pelayanan keperawatan
  • Menjadi peneliti keperawatan
  • Menjadi pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang
  • Menjadi pelaksana tugas dalam keadaan tertentu

Profesi perawat dalam lingkup perpajakan tentu memiliki hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

  1. Perawat berhak mendapatkan informasi terkait dengan kewajiban perpajakan dari petugas pajak.
  2. Perawat berhak untuk menerima bukti potong berupa SPT PPh Pasal 21 pada setiap masa pajak dari pemberi kerja.
  3. Perawat berhak untuk menerima bukti potong SPT Tahunan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja.
  4. Perawat berhak untuk membetulkan SPT apabila terdapat kesalahan tulis maupun hitung.
  5. Perawat berhak memperoleh pengurangan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
  6. Perawat berhak untuk mengajukan upaya hukum berupa keberatan, banding, ataupun peninjauan kembali.
  7. Perawat berhak atas kerahasiaan data wajib pajak.
  8. Perawat berhak untuk mendapatkan insentif pajak berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Selain memiliki hak, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang wajib pajak yang berprofesi sebagai perawat.

Baca Juga: Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Pertama, perawat yang telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagai wajib pajak diharuskan untuk mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak terdekat agar mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Kedua, perawat selaku wajib pajak diharuskan menyimpan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan tempat kerjanya.

Ketiga, perawat wajib melakukan pelaporan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan yang diterimanya dalam laporan tahunan.

Baca Juga: Ingin Jadi Konsultan Pajak? Ini Sederet Syarat yang Harus Dipenuhi

Penghasilan seorang perawat merupakan objek pajak yang akan dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, tergantung pada status kepegawaian perawat tersebut. Perawat dapat dikategorikan sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap dalam perpajakan.

Untuk informasi lebih lengkap tentang pengenaan pajak atas penghasilan profesi perawat, masyarakat dapat membacanya melalui Panduan Pajak Profesi Perawat di Perpajakan DDTC. Terdapat beberapa hal yang diulas dalam panduan tersebut. Berikut perinciannya:

  • Dasar Hukum, Definisi, dan Tugas
  • Hak dan Kewajiban Perawat dalam Lingkup Pajak
  • Objek Pajak
  • Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21)
  • Pajak Perawat sebagai Pegawai atau Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas
  • Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21
  • Pelaporan SPT Tahunan
  • Ketentuan Khusus
  • Ilustrasi Kasus

Dengan memahami hak-hak dan kewajiban yang dimiliki, perawat dapat menjalankan kewajibannya dalam hal perpajakan dengan lebih baik.

Baca Juga: DDTC Masuk 12 Nominasi Penghargaan ITR Asia-Pacific Tax Awards 2024

Hal ini juga membantu pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemotongan dan pelaporan pajak untuk memastikan kepatuhan yang tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Akses panduan melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/profesi/perawat

Baca Juga: Mahasiswa Akuntansi Mercu Buana Adakan Company Visit ke DDTC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, panduan pajak, profesi, perawat, literatur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:05 WIB
HUT KE-17 DDTC

Semangat Menyambut HUT ke-17, DDTC Gelar Acara Internal dan Eksternal

Selasa, 25 Juni 2024 | 15:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Hilangkan Stres, Praktisi Pajak Pelajari Humor untuk Terapi Diri

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:11 WIB
HARI PAJAK 2024

Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:00 WIB
DITJEN PAJAK

Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Jum'at, 26 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Serahkan BKP ke Orang Pribadi, Faktur Pajak Tak Boleh Diisi Nama Toko

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbuka dan Publik?