Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hasil Penilaian atas DJP Ini Jadi Pemantik Perlunya Reformasi Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Hasil Penilaian atas DJP Ini Jadi Pemantik Perlunya Reformasi Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Hasil penilaian kesehatan organisasi Ditjen Pajak (DJP) dengan The Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT) menjadi latar belakang perlunya reformasi perpajakan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media pada hari ini, Kamis (25/5/2023).

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu mengatakan dengan TADAT, asesmen difokuskan pada 9 area hasil kinerja utama yang mencakup sebagian besar fungsi administrasi perpajakan, proses, dan institusi. Self-diagnostic dilakukan pertama kali pada 2017 atas kondisi DJP per 31 Desember 2016.

“Hasil penilaian tersebut menjadi latar belakang perlunya reformasi perpajakan yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan nomor 360/KMK.03/2017,” tulis Itjen Kemenkeu dalam laporannya.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pada 2021, self-diagnostic dilakukan atas kondisi DJP per 30 Juni 2021. Penilaian untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pelayanan. DJP memperoleh hasil dengan level C dengan nilai 2,39. Dengan hasil itu, kinerja DJP dinilai relatif lemah dibandingkan international good practice.

Selain mengenai hasil penilaian kesehatan organisasi DJP dengan TADAT, ada pula ulasan terkait dengan komite kepatuhan. Kemudian, ada bahasan tentang sejumlah rencana kebijakan pajak terkait dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Ditjen Pajak Lakukan Beberapa Perbaikan

Berpijak pada hasil penilaian TADAT pada 2021, DJP bersama Itjen Kemenkeu menyepakati beberapa perbaikan. Perbaikan menyasar kualitas tata kelola sistem administrasi DJP, pelayanan kepada wajib pajak, dan kepatuhan wajib pajak yang akan tercermin pada skor penilaian TADAT selanjutnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pertama, meningkatkan akurasi, kelengkapan, dan kemutakhiran Master File Wajib Pajak (MFWP). Kedua, meningkatkan efektivitas manajemen risiko terkait dengan risiko kepatuhan dan risiko institusional. Ketiga, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Keempat, meningkatkan ketepatan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak. Kelima, meningkatkan nilai dan ketepatan waktu pembayaran wajib pajak. Keenam, meningkatkan kelengkapan dan akurasi pelaporan SPT.

Ketujuh, meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa pajak. Kedelapan, meningkatkan efisiensi manajemen penerimaan pajak. Kesembilan, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi DJP. Simak selengkapnya pada artikel ‘Ini Hasil Penilaian dengan TADAT terhadap Ditjen Pajak pada 2021’. (DDTCNews)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Komite Kepatuhan Susun Daftar Prioritas Pengawasan

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah telah membentuk Komite Kepatuhan yang mendukung pelaksanaan tugas otoritas. Dalam hal ini, Komite Kepatuhan akan menyusun daftar prioritas pengawasan berdasarkan manajemen risiko.

"Tidak semua kami lakukan secara bersamaan. Kami lakukan secara prioritas berdasarkan risk management yang kami tetapkan," kata Suryo.

Suryo mengatakan daftar prioritas pengawasan wajib pajak akan terus diperbarui berdasarkan pada data dan situasi terkini. Analisis dan rekomendasi itu akan ditindaklanjuti Komite Kepatuhan dengan melihat kondisi sebenarnya di lapangan. (DDTCNews)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Peluasan Cakupan Bidang Penerima Insentif Tax Holiday di IKN

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang adanya perluasan cakupan bidang usaha yang dapat memperoleh insentif pembebasan pajak berupa tax holiday di IKN. Perluasan akan dilakukan berdasarkan pada usulan dari kepala otorita IKN.

"Kami akan sangat fleksibel. Kalau kepala otorita merasa ada sektor-sektor baru yang dibutuhkan, nanti diskusi dengan BKPM dan Kementerian, lalu sektornya bisa ditambah," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

Saat ini, tax holiday di IKN hanya diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menanamkan modal pada bidang usaha infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya. Simak ‘Kemenkeu Buka Opsi Tambah Sektor Usaha yang Dapat Tax Holiday di IKN’. (DDTCNews)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

PPN Tidak Dipungut Penyerahan Properti di IKN

Penyerahan properti di IKN akan diberikan fasilitas PPN tidak dipungut sesuai dengan PP 12/2023. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut fasilitas PPN tak dipungut hanya diberikan atas penyerahan properti baru dari pengembang kepada pengguna.

"Jadi tidak untuk ajang spekulasi. Kalau misalnya Bapak dan Ibu beli untuk ditempati, itu bisa dapat fasilitas PPN," katanya. Simak ‘Jika Ditempati, Beli Rumah di Ibu Kota Nusantara Tak Dipungut PPN’. (DDTCNews)

Peraturan Soal Insentif Pajak di IKN

Peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang tata cara pemanfaatan insentif pajak di IKN masih dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Pembahasan rancangan PMK akan selesai dalam waktu dekat dan akan segera dilakukan harmonisasi.

"Insyaallah PMK-nya suda mau settle. Nanti akan diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dengan Kementerian Investasi/BKPM akan sama-sama kita lihat mana-mana yang dirasa kurang pas akan diperbaiki," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (DDTCNews)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Perry Warjiyo Dilantik sebagai Gubernur BI 2023-2028

Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Perry Warjiyo sebagai gubernur Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2023-2028. Perry kembali dilantik sebagai gubernur BI berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38/P Tahun 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengucapkan selamat atas dilantiknya Perry Warjiyo. Sri Mulyani yang turut menyaksikan pelantikan itu berpesan agar Perry dapat mengemban amanah dengan baik, terutama dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.

"Terus jaga stabilitas harga, rupiah, dan stabilitas sektor keuangan," katanya melalui Instagram. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, TADAT, Ditjen Pajak, DJP, reformasi perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya