Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Hingga 10 Januari 2023, Ratusan Ribu WP Sudah Laporkan SPT Tahunan

A+
A-
0
A+
A-
0
Hingga 10 Januari 2023, Ratusan Ribu WP Sudah Laporkan SPT Tahunan

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sudah terdapat sebanyak 203.538 wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 dalam tahun berjalan ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan 203.538 wajib pajak tersebut terdiri atas 194.122 wajib pajak orang pribadi dan 9.614 wajib pajak badan. Menurutnya, wajib pajak perlu segera melaporkan SPT Tahunan 2022 sebelum periodenya berakhir.

"Ini kira-kira performance sampai dengan tanggal 10 Januari 2023," katanya, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Suryo menuturkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

Sementara itu, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan disampaikan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yaitu melalui e-filing atau e-form.

Baca Juga: Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Khusus yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Suryo menjelaskan pelaporan SPT Tahunan akan lebih mudah jika wajib pajak memanfaatkan saluran online. DJP pun mengimbau agar wajib pajak yang masih melaporkan SPT Tahunan secara manual untuk beralih menggunakan e-filing dan e-form.

"Masih ada wajib pajak yang datang ke KPP, masih menggunakan manual. Ini yang terus menerus kami coba minimalisir, bagaimana diarahkan dari sebelumnya secara manual menuju menggunakan elektronik," ujarnya.

Baca Juga: Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Suryo juga mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2022 tanpa menunggu batas akhir. Dia mengingatkan penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Baca Juga: Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo utomo, DJP, pajak, spt tahunan, e-filing, e-form, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 19 Juli 2024 | 10:55 WIB
DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Segera Daftar! Batch Baru Pelatihan Intensif Pajak Internasional

Jum'at, 19 Juli 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Minta Pemkab/Pemkot Ikut Dorong Kepatuhan WP Pajak Kendaraan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 10:00 WIB
PER-04/PJ/2020

NPWP yang Baru Saja Terbit Tidak Bisa Ujug-Ujug Dinonaktifkan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 09:23 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada e-Faktur 4.0, DJP Sebut Inputan Dokumen di Versi 3.2 Tidak Hilang

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Beberkan 7 Alasan Penambahan Barang Kena Cukai, Apa Saja?