Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hingga Februari 2022, Realisasi Restitusi Pajak Turun 8,3 Persen

A+
A-
2
A+
A-
2
Hingga Februari 2022, Realisasi Restitusi Pajak Turun 8,3 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan realisasi pengembalian pajak atau restitusi sampai dengan akhir Februari 2022 mencapai Rp36,11 triliun atau turun 8,3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan realisasi restitusi tersebut utamanya dikarenakan adanya penurunan pada restitusi normal dan restitusi atas upaya hukum.

"Namun, realisasi restitusi secara agregat per bulan pada Februari 2022 mencapai Rp36,11 triliun atau bertambah Rp13,5 triliun dari realisasi Januari 2022," katanya, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dari realisasi restitusi pajak tersebut, lanjut Neilmaldrin, restitusi normal menyumbang Rp14,36 triliun, turun 20% dari periode yang sama tahun lalu. Restitusi dipercepat sejumlah Rp15,48 triliun atau turun 33%. Lalu, restitusi atas upaya hukum senilai Rp6,26 triliun, turun 36%.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan penurunan restitusi pajak berdampak positif terhadap penerimaan pajak. Utamanya, pada jenis pajak penghasilan (PPh) Pasal 26.

Hingga akhir bulan lalu, penerimaan PPh Pasal 26 tumbuh 26%, lebih tinggi dari pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu sebesar 19,5%. Berdasarkan kinerja per bulan, realisasi PPh Pasal 26 per Februari 2022 bahkan tumbuh 70,5% dan Januari 2022 tumbuh 24,1%.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melaporkan realisasi penerimaan PPh Pasal 26 sepanjang Januari-Februari 2022 senilai Rp8,03 triliun, lebih tinggi ketimbang pencapaian Januari-Februari 2021 senilai Rp6,37 triliun.

"Kinerja PPh Pasal 26 sejalan dengan meningkatnya penerimaan pajak atas pembayaran dividen, menurunnya restitusi, serta kenaikan pembayaran atas ketetapan pajak," ujar Sri Mulyani. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, DJP, restitusi pajak, pengembalian pajak, penerimaan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya