Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

IKPI Gelar Seminar Pajak Soal PPS, Tertarik?

A+
A-
7
A+
A-
7
IKPI Gelar Seminar Pajak Soal PPS, Tertarik?

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar seminar online terkait dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Bertajuk Apa dan Bagaimana Setelah PPS?, seminar yang juga sebagai PPL Tidak Terstruktur Jarak Jauh ini terbuka untuk umum dan anggota IKPI. Acara akan diadakan pada Rabu, 22 Juni 2022 pada pukul 08.30—12.30 WIB.

Beberapa keynote speaker yang hadir antara lain Dirjen Pajak Suryo Utomo, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, dan Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita. Pengamat pajak sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam hadir sebagai moderator.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dipandu Economics & Business Anchor Poppy Zeidra sebagai MC, acara ini akan menghadirkan pembicara langsung dari Ditjen Pajak. Acara ini mempunyai bobot SKPPL sebesar 4 SKP-NTS bagi anggota IKPI.

Seperti diketahui, PPS masih berlangsung hingga 30 Juni 2022. Hingga Senin, 20 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 99.278 wajib pajak yang mengikuti PPS. Adapun total harta bersih yang sudah diungkap wajib pajak dalam program tersebut senilai Rp222,91 triliun.

Untuk mengikuti seminar online ini, calon peserta dapat mendaftar melalui https://bit.ly/Registrasi_PPSIKPI_220622. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, calon peserta dapat menghubungi Dian (085892197524). (kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda pajak, agenda, pajak, seminar, webinar, IKPI, program pengungkapan sukarela, PPS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya