Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

IKPI Gelar Seminar Pajak Transfer Pricing dan SPT, Kursi Terbatas!

A+
A-
1
A+
A-
1
IKPI Gelar Seminar Pajak Transfer Pricing dan SPT, Kursi Terbatas!

Ilustrasi. (IKPI)

JAKARTA, DDTCNews—Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Jakarta Selatan menggelar seminar perpajakan bertajuk ‘Penyusunan Transfer Pricing Documentation’ dan ‘Rekonsiliasi Fiskal SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan PPh Badan’.

Seminar ini akan menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Partner Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan, Senior Specialist Transfer Pricing Services DDTC Verawaty, dan Praktisi perpajakan Basri Musri.

Acara tersebut akan diselenggarakan pada 20-21 Maret 2020 bertempat di Alun-Alun Gumati Convention Resort Jl.Babakan Tumas No.16, Sukaraja-Bogor.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Agenda ini terbuka untuk umum dengan biaya pendaftaran senilai Rp1,75 juta untuk anggota IKPI dan Rp2 juta untuk peserta umum. Adapun total biaya tersebut sudah termasuk biaya penginapan.

Bagi anggota IKPI cabang Jakarta Selatan yang telah melunasi pembayaran iuran anggota sampai dengan 15 Maret 2020, akan mendapatkan diskon sebesar Rp200.000,.

Pendaftaran dibuka mulai 5 Maret hingga 15 Maret 2020. Pendaftaran hanya bisa dilakukan saat jam kerja. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat IKPI Cabang Jakarta Selatan atas nama Ayu Dianti (021-79199678) atau (021-79193831). (rig)

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda pajak, seminar, ddtc, ikatan konsultan pajak indonesia, transfer pricing, spt

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA PALOPO

WP Punya Risiko Kepatuhan Tinggi, Tempat Usaha Didatangi Petugas Pajak

Senin, 24 Juni 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Hanya untuk Melamar Kerja, Apakah Tetap Bayar-Lapor Pajak?

Senin, 24 Juni 2024 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Panduan Pajak untuk Usaha Jasa Boga atau Katering, Cek di Sini

Minggu, 23 Juni 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA TOLITOLI

WP Badan Punya Banyak Tunggakan Pajak, Fiskus Adakan Kunjungan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya