Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

IMF Sarankan Sri Mulyani Tetapkan Tarif Pajak Karbon Lebih Tinggi

A+
A-
5
A+
A-
5
IMF Sarankan Sri Mulyani Tetapkan Tarif Pajak Karbon Lebih Tinggi

Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva dalam konferensi pers terkait dengan agenda kebijakan global, Rabu (13/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) menilai langkah pemerintah Indonesia menerapkan pajak karbon sebagai kebijakan yang tepat untuk memitigasi perubahan iklim.

Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva mengatakan pengenaan pajak karbon di Indonesia akan berkontribusi dalam penurunan emisi global. Namun, ia menyarankan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menaikkan tarif pajak karbon sehingga dampaknya makin besar.

"Harga itu harus naik ke tingkat yang tepat jika ingin menjadi sinyal transformasional yang kuat," katanya dalam konferensi pers terkait dengan agenda kebijakan global, dikutip pada Jumat (15/10/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Georgieva mengapresiasi negara-negara di dunia, terutama Asia, yang telah menerapkan pajak karbon atau carbon pricing. Sebab, Asia merupakan kawasan dengan populasi dan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi sehingga produksi emisi karbonnya juga relatif besar.

Dia menyampaikan setidaknya empat rekomendasi untuk mengatasi berbagai persoalan iklim tersebut. Pertama, mendorong pemerintah memberikan insentif yang bisa mendukung transisi ke arah ekonomi rendah karbon.

Menurut Georgieva, carbon pricing bisa menjadi salah satu insentif sehingga sektor ekonomi beralih untuk lebih ramah lingkungan. Adapun Indonesia menjadi salah satu negara yang akan menerapkan pajak karbon dengan mekanisme pajak berdasarkan batas emisi (cap and tax).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dia juga mengusulkan harga dasar karbon internasional untuk penghasil pengurangan emisi secara lebih masif. Menurutnya, kesetaraan regulasi memberikan sinyal harga yang sama dan mendorong transformasi ini ke depannya.

Kedua, berinvestasi dalam infrastruktur hijau pada sektor publik. Ketiga, mendorong transisi ke ekonomi rendah karbon. Keempat, melakukan adaptasi agar makin memiliki ketahanan terhadap guncangan pada masa depan akibat perubahan iklim.

Untuk diketahui, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur ketentuan pajak karbon. Pada tahap awal, pajak karbon bakal diterapkan pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara mulai 1 April 2022 dengan mekanisme cap and tax.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Tarif senilai Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan, sejalan dengan pengembangan pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batu bara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pajak karbon, imf, kebijakan pajak global, uu hpp, ruu hpp, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya