Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Implementasi Penuh NIK sebagai NPWP Mundur, Ini Keterangan Resmi DJP

A+
A-
70
A+
A-
70
Implementasi Penuh NIK sebagai NPWP Mundur, Ini Keterangan Resmi DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Mundurnya jadwal ini seiring dengan diterbitkannya PMK 136/2023 yang mengubah PMK 112/2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan kebijakan ini mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi coretax administration system (CTAS) pada pertengahan 2024.

Selain itu, ada pertimbangan terkait dengan telah dilakukannya asesmen kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnnya (ILAP) serta wajib pajak.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

“Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak,” ujar Dwi dalam siaran pers, Selasa (12/12/2023).

Dalam siaran pers itu, dia kembali menegaskan pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Dengan adanya pengaturan kembali ini, sambungnya, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Hingga 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK yang telah dipadankan dengan NPWP. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh wajib pajak. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Dwi menyampaikan apresiasi dari Dirjen Pajak Suryo Utomo kepada seluruh ILAP dan perusahaan yang telah selesai melakukan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 digit dan pemadanan database terkait dengan NIK sebagai NPWP.

Selanjutnya, untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Untuk memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada 2024, DJP menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP dan wajib pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit.

Virtual Help Desk tersebut dibuka setiap Senin-Jumat (hari kerja) pukul 10.00—14.00 WIB. Virtual Help Desk dapat diakses dengan Meeting ID: 865 5844 8199; Passcode: Helpdesk; dan Link : https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023

NIK/NPWP 16 digit merupakan identitas wajib pajak yang akan digunakan pada CTAS nantinya. Oleh karena itu, DJP mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

“Implementasi CTAS dan seluruh sistem informasi terdampak lainnya dapat berjalan dengan baik jika seluruh ILAP dan perusahaan memiliki kesiapan sistem aplikasi dan database yang sama,” imbuh Dwi. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 136/2023, PMK 112/2022, NIK, NPWP, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya