Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Implementasi UU HPP Bakal Dilakukan Hati-hati, Ini Kata Sri Mulyani

A+
A-
14
A+
A-
14
Implementasi UU HPP Bakal Dilakukan Hati-hati, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam webinar Fitch on Indonesia 2022: Exit Strategy after the Pandemic, Rabu (16/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan mengimplementasikan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) secara hati-hati.

Sri Mulyani mengatakan UU HPP diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan jangka menengah dan panjang. Namun, pemerintah tidak ingin implementasi peraturan tersebut mengganggu proses pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

"UU HPP akan meningkatkan sisi penerimaan negara, tetapi kami akan mengimpementasikannya secara hati-hati," katanya dalam webinar Fitch on Indonesia 2022: Exit Strategy after the Pandemic, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sri Mulyani menuturkan UU HPP merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Ruang lingkup UU HPP meliputi pajak penghasilan, program pengungkapan sukarela (PPS), PPN, ketentuan umum dan tata cara perpajakan, serta pajak karbon.

Menurut menkeu, reformasi akan membuat penerimaan perpajakan dapat terus meningkat dan lebih berkelanjutan. Hal itu diperlukan karena semua negara di dunia harus mewaspadai terjadinya krisis pada masa depan.

UU HPP, lanjutnya, juga memiliki peran penting bagi pemerintah dalam menjalankan konsolidasi fiskal. Seperti diatur dalam UU No. 2/2020, pemerintah harus mengembalikan defisit APBN ke level 3% dari PDB pada 2023.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sri Mulyani menilai memandang proses konsolidasi fiskal sejauh ini telah berjalan dengan baik. Hal itu didasarkan pada realisasi kinerja defisit anggaran pada 2020 dan 2021 yang berada di bawah prediksi pemerintah.

"Dalam situasi ketidakpastian, kami melihat konsolidasi fiskal tetap berjalan secara konsisten," ujarnya.

Defisit APBN sempat melebar hingga 6,09% terhadap PDB pada 2020 dan berangsur turun menjadi 4,65% PDB pada 2021. Memasuki 2022, pemerintah merencanakan defisit APBN senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap PDB. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, defisit anggaran, reformasi pajak, UU HPP, pajak, APBN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya