Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Indonesia Resmi Adopsi Asean Wide Self Certification, Apa Itu?

A+
A-
1
A+
A-
1
Indonesia Resmi Adopsi Asean Wide Self Certification, Apa Itu?

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Indonesia resmi mengadopsi skema Asean Wide Self Certification atas penerbitan deklarasi asal barang (DAB) seiring dengan ratifikasi Protokol Pertama untuk Mengubah Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) melalui Perpres No. 84/2020.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan penerbitan DAB dilakukan oleh eksportir bersertifikat baik produsen maupun trader pada dokumen invoice, billing statement, delivery order, ataupun dokumen-dokumen sejenisnya.

"Mekanisme ini menyederhanakan proses penerbitan surat keterangan asal (SKA) tanpa melalui instansi penerbit SKA dan cukup dilakukan oleh eksportir bersertifikat itu sendiri," ujar Syarif, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Pajak Masukan yang Tidak Bisa Dikreditkan, Apa Saja?

Sederhananya, eksportir ini bisa menerbitkan SKA tanpa perlu menunggu proses pada DJBC. Dengan ini, terdapat tiga pilihan alternatif dalam memanfaatkan tarif preferensi ATIGA yakni melalui SKA form D, e-SKA form D, dan melalui DAB.

Informasi yang tertuang dalam DAB akan dimasukkan ke dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan secara otomatis bakal terhubung dengan Asean Single Window (ASW). Informasi DAB akan langsung diteruskan kepada negara tujuan ekspor.

Untuk menerapkan penerbitan DAB ini, pemerintah juga tidak perlu melakukan pembaruan sistem teknologi. “Semua sudah melalui sistem online, yang penting eksportir selaku penerbit DAB mempunyai akses ke sistem ekspor impor INSW,” tutur Syarif.

Baca Juga: Wamenkeu Malaysia Tegaskan Penerapan Kembali GST Bukan Prioritas

Seperti diketahui, perubahan ATIGA dilakukan dalam rangka menyederhanakan mekanisme penerbitan SKA form D ATIGA. Perubahan klausul dalam ATIGA ini telah disetujui oleh negara-negara Asean sejak 22 Januari 2019.

Ratifikasi Protokol Pertama Untuk Mengubah ATIGA dianggap mampu memfasilitasi perdagangan dan investasi antarnegara Asean, mempromosikan jaringan produksi regional, dan mendorong berkembangnya UMKM.

Simplifikasi dari SKA form D ini juga merupakan tonggak awal dari implementasi Cetak Biru Komunitas Ekonomi Asean 2025 yang mendorong adanya penyederhanaan rules of origin (ROO). (rig)

Baca Juga: Segera Daftar! Batch Baru Pelatihan Intensif Pajak Internasional

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, eksportir, deklarasi asal barang, Asean Single Window, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rizki Zakariya

Selasa, 11 Agustus 2020 | 04:32 WIB
#MariBIcara upaya pemerintah tersebut patut diapresiasi. Namun, perlu kehati-hatian bagi Pemerintah dalam menjalankannya, sehingga ekpor barang/jasa dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat Indonesia, kemudian tidak merugikan Indonesia, seiring dengan maraknya impor sampah ke Indonesia.
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 17 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendag Dorong Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

Rabu, 17 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Hal-Hal yang Perlu Diketahui PKP saat Back Up Database e-Faktur

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:07 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pendaftaran USKP A Dibuka Mulai 29 Juli hingga 1 Agustus 2024

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:00 WIB
BEA CUKAI TELUK BAYUR

Bea Cukai Musnahkan Barang Penindakan Miliaran Rupiah, Terbanyak Rokok

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada e-Faktur 4.0, Penyerahan BKP/JKP ke SPDN Tak Bisa Pakai Faktur 000

Jum'at, 19 Juli 2024 | 13:30 WIB
KOTA MOJOKERTO

Setoran Pajak Daerah Tumbuh 61 Persen, Pemda Optimis Target Tercapai

Jum'at, 19 Juli 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan yang Tidak Bisa Dikreditkan, Apa Saja?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 12:30 WIB
EKOSISTEM UMKM

Pemerintah Targetkan 10 Pelaku UKM Melantai di Bursa Tahun Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 11:30 WIB
LAYANAN PAJAK

NIK-NPWP 16 Digit Dipakai Bertahap, DJP Prioritaskan Layanan Tertentu?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 11:10 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0: DJP Sebut Ada Watermark pada Hasil Cetakan SPT

Jum'at, 19 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Insentif Fiskal atas Impor Barang untuk Keperluan Litbang

Jum'at, 19 Juli 2024 | 10:55 WIB
DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Segera Daftar! Batch Baru Pelatihan Intensif Pajak Internasional

Jum'at, 19 Juli 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Minta Pemkab/Pemkot Ikut Dorong Kepatuhan WP Pajak Kendaraan