Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingat! Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak Tidak Berlaku untuk PT Perorangan

A+
A-
8
A+
A-
8
Ingat! Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak Tidak Berlaku untuk PT Perorangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengingat bahwa perseroan perorangan tidak dapat memanfaatkan fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak sebagaimana yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2022, perseroan perorangan adalah wajib pajak badan, sedangkan ketentuan omzet Rp500 juta bebas pajak hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

"Perseroan perorangan tidak termasuk wajib pajak yang berhak untuk tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak," bunyi SE-20/PJ/2022, dikutip pada Minggu (16/4/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dengan demikian, PPh final dikenakan atas seluruh peredaran bruto wajib pajak perseroan perorangan UMKM dalam 1 tahun sepanjang peredaran bruto yang dimaksud belum melampaui Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

"Perseroan perorangan yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu…, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh dikenai PPh yang bersifat final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto," bunyi SE-20/PJ/2022.

Perlu dicatat, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi perseroan perorangan adalah selama 4 tahun pajak, atau lebih lama ketimbang PT yang hanya boleh memanfaatkan PPh final UMKM selama 3 tahun pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Khusus perseroan perorangan yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final UMKM dihitung sejak tahun pajak PP 55/2022. Artinya, perseroan perorangan berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2022 hingga 2025.

PP 55/2022 telah diundangkan pada 20 Desember 2022 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PP 23/2018 pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : se-20/pj/2022, perseroan perorangan, UMKM, pajak penghasilan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya