Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingat, Perpanjangan Insentif Pajak Hanya Berlaku untuk WP Ini

A+
A-
24
A+
A-
24
Ingat, Perpanjangan Insentif Pajak Hanya Berlaku untuk WP Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 82/2021, pemerintah memberikan perpanjangan masa insentif pajak yang sebelumnya ada dalam PMK 9/2021.

Dalam beleid itu, ada perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2021 untuk pemberian pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Selain itu, ada 5 insentif yang mendapat perpanjangan jangka waktu pemberian sampai dengan masa pajak Desember 2021.

Adapun 5 insentif tersebut adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP untuk UMKM, PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [1 Juli 2021],” demikian bunyi Pasal II PMK tersebut.

Perpanjangan waktu diberikan hanya untuk pemberi kerja dan/atau wajib pajak, pertama, memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

Adapun insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dimanfaatkan wajib pajak pada 1.189 KLU (sama seperti ketentuan sebelumnya. Insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor dapat dimanfaatkan wajib pajak pada 132 KLU (sebelumnya 730 KLU).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kini diberikan untuk wajib pajak pada 216 KLU (sebelumnya 1.018 KLU). Perpanjangan waktu insentif restitusi PPN dipercepat diberikan untuk wajib pajak pada 132 KLU (sebelumnya 725 KLU).

Kedua, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PP 23/2018 (untuk pemanfaatan insentif PPh final UMKM). Ketiga, wajib pajak Penerima P3-TGAI (untuk pemanfaatan PPh final jasa konstruksi DTP atas P3-TGAI).

Dengan demikian, perpanjangan pemanfaatan insentif pada Juli hingga akhir tahun ini tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh wajib pajak perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib pajak yang telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB. (kaw)

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 82/2021, PMK 9/2021, insentif pajak, PPPh Pasal 25, PPh Pasal 22 Impor, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya