Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingatkan Tenggat Waktu PPh Final UMKM, DJP Bakal Kirim Email Blast

A+
A-
15
A+
A-
15
Ingatkan Tenggat Waktu PPh Final UMKM, DJP Bakal Kirim Email Blast

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengingatkan wajib pajak orang pribadi UMKM yang terdaftar pada 2018 dan tahun-tahun pajak sebelumnya terkait dengan masa berlaku penggunaan tarif PPh final 0,5%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan KPP sudah mulai bergerak untuk mengingatkan wajib pajak orang pribadi UMKM bahwa PPh final hanya bisa dimanfaatkan maksimal selama 7 tahun.

"Tahun 2025 memang akan berakhir dan wajib pajak sudah mulai kami ingatkan. Kalau waktunya sudah dekat akan kami email blast dan sosialisasi untuk mengingatkan," katanya, dikutip pada Jumat (27/10/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Agar wajib pajak orang pribadi UMKM siap untuk menunaikan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan tarif umum mulai 2025, DJP akan memberikan materi terkait dengan pencatatan melalui program business development services (BDS).

"Kami ada BDS yang bertujuan meng-empower UMKM. Kami memberikan cara pencatatan, akses kredit, cara promosi. Ini adalah untuk mempersiapkan sehingga UMKM dapat terus bertumbuh dan berkembang," tuturnya.

Wajib pajak yang ingin tahu lebih lanjut mengenai tata cara menunaikan kewajiban perpajakan UMKM bisa menyampaikan pertanyaan melalui fitur baru yang disediakan oleh DJP, yaitu layanan WA-bot UMKM di 08115615008.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 serta aturan penggantinya, yaitu PP 55/2022, skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi selama maksimal 7 tahun pajak.

Artinya, bagi wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada 2018 atau tahun-tahun sebelumnya, PPh final UMKM dapat dimanfaatkan maksimal hingga tahun pajak 2024. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pph final umkm, djp, email blast, administrasi pajak, wp orang pribadi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya