Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini 6 Keuntungan Ikut Tax Amnesty

A+
A-
0
A+
A-
0
Ini 6 Keuntungan Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah tengah gencar melakukan sosialisasi tax amnesty guna mendorong partisipasi wajib pajak dalam program yang ditargetkan mampu menarik dana Rp165 triliun dengan menanamkan kesadaran dan memaparkan manfaat tax amnesty kepada wajib pajak yang hadir.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiastedi menyebutkan ada 6 keuntungan yang bisa diperoleh wajib pajak apabila mengikuti tax amnesty. Keenam keuntungan itu antara lain:

Pertama, pajak terutang milik wajib pajak akan dihapuskan. Kedua, wajib pajak yang melaporkan hartanya dengan benar tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. Ketiga, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan atas wajib pajak.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Keempat, penghentian, penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan. Kelima, jaminan rahasia di mana data amnesti pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apa pun. Keenam, pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

“Masyarakat tidak perlu merasa ragu dan takut mengikuti tax amnesty, karena program ini dilengkapi dengan teknologi yang bisa menjaga keamanan data wajib pajak,” ujarnya saat mengisi acara pada sosialisasi dan diskusi tax amnesty di Aula Dhanapala Kemenkeu, Jumat (22/07).

Ken menambahkan berkas pengajuan tax amnesty dipasangi barcode yang berfungsi sebagai alat identifikasi. Dia menjamin data wajib pajak tidak akan bisa diketahui siapa pun, bahkan petugas di tempat pelayanan terpadu (TPT) yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak diperkenankan membawa alat perekam, telepon selular dan perangkat teknologi lainnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Mereka tidak akan bisa memotret dan menyebarluaskannya,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax amnesty, keuntungan tax amnesty,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 12:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya