Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Alasan MA Terbitkan SEMA Soal Penanganan Tindak Pidana Perpajakan

A+
A-
5
A+
A-
5
Ini Alasan MA Terbitkan SEMA Soal Penanganan Tindak Pidana Perpajakan

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) menjelaskan alasan diterbitkannya Surat Edaran MA No. 4/2021 yang memperjelas penerapan beberapa ketentuan dalam penanganan tindak pidana perpajakan, khususnya atas korporasi.

Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan Surat Edaran MA (SEMA) No. 4/2021 diperlukan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di lapangan.

"SEMA ini diterbitkan sebagai respons MA atas beberapa permasalahan dalam penanganan perkara di bidang perpajakan," katanya ketika membacakan Laporan Tahunan MA Tahun 2021, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Terdapat 4 poin pengaturan pada SEMA 4/2021. Pertama, MA menegaskan tindak pidana perpajakan bagi subjek korporasi dapat dikenai pidana denda sekaligus pidana tambahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kedua, dalam hal praperadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan, wewenang pemeriksaan ada pada pengadilan negeri daerah hukum tempat kendudukan penyidik atau penuntut umum.

Ketiga, bila korporasi yang menjadi subjek hukum dalam tindak pindana perpajakan mengalami kepailitan, tanggung jawab pidana para pengurus atau pihak lain tidak dihapuskan. Keempat, tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dijatuhkan pidana percobaan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Jika terdakwa tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak sampai dengan perkara dilimpahkan ke pengadilan, maka terdakwa dipandang sebagai wajib pajak yang tidak beritikad baik," ujar Syarifuddin.

SEMA 4/2021 telah ditetapkan pada 29 November 2021 dan ditujukan kepada ketua pengadilan tinggi serta ketua pengadilan negeri di seluruh Indonesia. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SEMA 4/2021, surat edaran, mahkamah agung, tindak pidana perpajakan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya