Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Alasan Pemerintah Revisi Daftar Barang Impor yang Dapat Fasilitas

A+
A-
1
A+
A-
1
Ini Alasan Pemerintah Revisi Daftar Barang Impor yang Dapat Fasilitas

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2022, pemerintah merevisi daftar barang impor untuk penanganan pandemi Covid-19 yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyebut terdapat 11 barang yang tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan dan terdapat 2 barang baru yang bisa memperoleh keringanan. Menurutnya, kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan beberapa hal.

"Dengan kondisi Covid yang jauh lebih baik, kami melihat permintaan untuk komoditas yang mendapatkan insentif itu banyak yang tidak dimanfaatkan oleh industri," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (25/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Terdapat 3 hal yang menjadi pertimbangan untuk menyesuaikan daftar barang yang bisa memperoleh fasilitas perpajakan. Pertama, pandemi Covid-19 yang makin tertangani membuat kebutuhan impor obat dan alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 ikut menurun.

Kedua, keberadaan industri dalam negeri yang sudah mampu memproduksi obat dan alat kesehatan, bahkan vaksin, untuk menangani Covid-19. Alhasil, beberapa barang impor tidak lagi masuk dalam daftar penerima fasilitas perpajakan.

Ketiga, Kementerian Kesehatan turut memberikan rekomendasi barang untuk penanganan Covid-19 yang tepat diberikan fasilitas perpajakan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Kami mendapat rekomendasi juga dari Kementerian Kesehatan bahwa untuk yang sudah tak efektif, kemudian tidak dimasukkan dalam list insentif fiskal," ujar Askolani.

PMK 164/2022 mengatur pemberian 3 jenis fasilitas perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Terdapat 5 kelompok barang yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan. Kelompok barang tersebut meliputi test kit dan reagen laboratorium, virus transfer media, obat jadi, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).

Jenis barang dalam kelompok test kit dan reagen laboratorium, virus transfer media, dan alat pelindung diri tidak mengalami perubahan. Namun, pada kelompok obat jadi, terjadi pengurangan jenis obat yang memperoleh fasilitas dari semula 8 jenis obat, menjadi hanya 2 jenis obat.

Sementara itu, pada kelompok peralatan medis dan kemasan oksigen, mengalami pengurangan 3 jenis barang yang memperoleh fasilitas. Barang yang dihapus dari lampiran penerima fasilitas antara lain isotank, power air purifying respirator, dan baby incubator transport. (rig)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen bea dan cukai, askolani, bea, cukai, fasilitas perpajakan, PMK 164/2022, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sabtu, 06 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya