Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Contoh Kasus Pembiayaan Amortisasi Harta Tak Berwujud

A+
A-
3
A+
A-
3
Ini Contoh Kasus Pembiayaan Amortisasi Harta Tak Berwujud

SELAIN penyusutan harta berwujud, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) juga mengatur pengurangan penghasilan bruto atas biaya pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Mekanismenya dinamakan amortisasi.

Pengeluaran untuk perolehan harta tak berwujud dapat diamortisasi menggunakan metode garis lurus (straight-line method) dan metode saldo menurun (declining balance method), sesuai pasal 11A ayat (1) UU PPh.

Amortisasi untuk perolehan hak dan pengeluaran lain di bidang penambangan minyak dan gas bumi menggunakan metode satuan produksi (pasal 11A ayat (4) UU PPh). Sementara, amortisasi untuk hak penambangan lain, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta alam lainnya menggunakan metode satuan produksi dengan limitasi maksimal 20% setahun (pasal 11A ayat (5) UU PPh).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Sama seperti penyusutan pada harta berwujud, amortisasi harta tak berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri (pasal 11A ayat (1a) UU PPh).

Penghitungan amortisasi harta tak berwujud yang menggunakan metode garis lurus dan metode saldo menurun harus mengacu pada masa manfaat dan tarif amortisasi yang diatur dalam Pasal 11A ayat (2) UU PPh sebagai berikut:


Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Penentuan masa manfaat harta tak berwujud untuk menghitung tarif amortisasi dilakukan berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya. Untuk harta tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak tercantum pada kelompok masa manfaat yang ada, wajib pajak menggunakan masa manfaat yang terdekat.

Misalnya, harta tak berwujud dengan masa manfaat yang sebenarnya enam tahun dapat menggunakan kelompok masa manfaat empat tahun atau delapan tahun. Dalam hal masa manfaat yang sebenarnya lima tahun maka harta tak berwujud tersebut diamortisasi dengan menggunakan kelompok masa manfaat empat tahun.

Contoh Kasus

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

PT Forestry Makmur Abadi bergerak dalam bidang usaha pengelolaan hutan produksi. PT Forestry Makmur Abadi pada 2018 mengeluarkan biaya untuk memperoleh hak pengusahaan hutan yang mempunyai potensi 10 juta ton kayu sebesar Rp500 juta.

Pada 2019, jumlah produksi kayu PT Forestry Makmur Abadi adalah 3 juta ton kayu. Berapakah amortisasi atas hak pengusahaan hutan yang dapat dibebankan PT Forestry Makmur Abadi?

Jawaban:

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Sesuai pasal 11A ayat (5) UU PPh, pengeluaran untuk hak pengusahaan hutan diamortisasi melalui metode satuan produksi dengan limitasi maksimal 20% setahun.

Untuk tahun 2019, besarnya persentase satuan produksinya adalah sebagai berikut:
Persentase satuan produksi = 3.000.000 ÷ 10.000.000 = 30 %

Karena persentase satuan produksi yang sebenarnya melebihi 20% maka persentase satuan produksi yang digunakan untuk menghitung amortisasi adalah 20% (batas maksimalnya).
Amortisasi hak pengusahaan hutan = 20% × 500.000.000 = 100.000.000

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Dengan demikian, biaya amortisasi hak pengusahaan hutan PT Forestry Makmur Abadi untuk tahun pajak 2019 adalah sebesar Rp100.000.000.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, rekonsiliasi fiskal, biaya pajak, PPh, harta tak berwujud, amortisasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya