Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Harta Tersangka Tindak Pidana Pajak yang Bisa Disita Penyidik DJP

A+
A-
6
A+
A-
6
Ini Harta Tersangka Tindak Pidana Pajak yang Bisa Disita Penyidik DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Pajak (DJP) sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan mendapat wewenang melaksanakan penyitaan dan/atau pemblokiran harta kekayaaan tersangka.

Sesuai dengan perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penyitaan untuk tujuan pemulihan kerugian pada pendapatan negara bisa dilakukan terhadap barang bergerak ataupun tidak bergerak.

“Termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga milik wajib pajak, penanggung pajak, dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tulis penggalan bagian penjelasan Pasal 44 ayat (2) huruf j, dikutip pada Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Adapun yang dimaksud dengan pihak lain, masih dalam bagian penjelasan pasal tersebut, adalah pihak yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Penyitaan dilakukan penyidik dengan ketentuan sesuai dengan hukum acara pidana. Pertama, harus memperoleh izin ketua pengadilan negeri setempat. Kedua, dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan dan segera melapor kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

Sementara itu, pemblokiran dilakukan dengan melakukan permintaan pemblokiran ke pihak berwenang. Adapun yang dimaksud dengan pihak berwenang itu seperti bank, kantor pertanahan, kantor Samsat dan lain-lain.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dalam laman resminya, DJP mengatakan penyitaan dan/atau pemblokiran harta kekayaan dalam Pasal 44 ayat (2) huruf j tersebut bertujuan untuk mengamankan aset tersangka sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

“Sehingga aset tidak hilang, dialihkan kepemilikannya, atau dipindahtangankan,” tulis DJP. (kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, pajak, UU KUP, penyitaan, pemblokiran, tindak pidana perpajakan, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya