Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Penjelasan Ditjen Pajak Terkait Keluhan Tere Liye

A+
A-
0
A+
A-
0
Ini Penjelasan Ditjen Pajak Terkait Keluhan Tere Liye

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengakui adanya kesalahan informasi yang diberikan oleh otoritas pajak kepada Penulis Tere Liye. Pengenaan pajak kepada profesi penulis tetap dikenakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan royalti yang diterima oleh penulis harus dikurangi NPPN terlebih dulu sebesar 50%. Lalu hasilnya barulah dikenakan tarif pajak atas profesi penulis sebesar 15%.

"Itu kesalahpahaman informasi yang diterima Tere. Tapi penghitungannya tetap kena NPPN terlebih dulu. Misal penghasilannya Rp1 miliar, dikurangi NPPN sebesar 50%, maka tersisa Rp500 juta. Nah dari Rp500 juta itu yang dikenakan 15% tarif pajak profesi penulis," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis (7/9).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Hestu pun menjelaskan pajak profesi penulis bukanlah pajak final. Pajak tersebut bisa dikreditkan oleh wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak ataupun dihitung oleh penerbit terkait yang telah bekerja sama dengan penulis.

Sebelumnya, Tere mengeluh pengenaan pajak profesi penulis yang dihitung berdasarkan jumlah royalti yang diterima tanpa dikurangi NPPN. Bahkan berdasarkan informasi yang diterima Tere justru bertolak belakang dengan pendapat Hestu.

Informasi yang diterima Tere justru menuntunnya untuk menghitung pajak profesi penulis dari royalti yang diterima penulis. Maka nilai pajak yang salah hitung itu justru akan lebih besar, atau 15% dari royalti sebesar Rp1 miliar, maka sekitar Rp150 juta.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Sedangkan, nilai pajak yang sebetulnya harus dibayarkan Tere yaitu jika royalti sebesar Rp1 miliar, lalu dipotong NPPN sebesar 50%, maka sisa royalti sekitar Rp500 juta. Lalu Rp500 juta itu dikenakan pajak profesi penulis sebesar 15%, maka pajak Tere yang seharusnya yaitu hanya Rp75 juta dengan asumsi royalti sebesar Rp1 miliar.

Berdasarkan salah penghitungan dan informasi pengenaan pajak itulah Tere Liye sempat menganggap pemerintah memperlakukan penulis tidak adil, karena pemerintah memungut pajak terlalu tinggi hanya kepada para wajib pajak profesi penulis.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, pajak penulis, tere liye

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya