Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif dari Kawasan Berikat dan KITE Sudah Terserap Rp47 Triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
Insentif dari Kawasan Berikat dan KITE Sudah Terserap Rp47 Triliun

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai. (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat nilai pemberian fasilitas kepada kawasan berikat dan kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) hingga 2021 sudah mencapai Rp47,03 triliun.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan fasilitas yang diberikan terdiri atas Rp44,73 triliun untuk kawasan berikat dan Rp2,32 triliun untuk KITE. Menurutnya, jumlah perusahaan yang memperoleh fasilitas kawasan berikat dan KITE tersebut mencapai 1.822 perusahaan.

"Dari sini, total fasilitas yang diberikan bisa mencapai Rp47 triliun," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (25/1/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Askolani menuturkan perusahaan yang memperoleh fasilitas tersebut akan mendapat pembebasan atau pengembalian bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor.

Fasilitas kawasan berikat dan KITE ini juga bertujuan untuk mempermudah proses bisnis perusahaan yang berorientasi ekspor. Pada gilirannya, daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional dapat terus meningkat.

Dari 1.822 perusahaan, sebanyak 1.361 perusahaan memperoleh fasilitas kawasan berikat dan 449 memperoleh fasilitas KITE. Total ekspor yang perusahaan kawasan berikat dan KITE juga tercatat mencapai Rp863,24 triliun.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kontribusi pengguna fasilitas kawasan berikat dan KITE terhadap ekspor nonmigas masing-masing mencapai 37,52% dan 39,53%. Dengan demikian, rasio ekspor terhadap impor di kawasan berikat dan KITE mencapai 3,54.

"Jadi dari 1 impor, 3 kalinya yang diekspor sehingga ini yang dari pemantauan kami menjadi salah satu sumber peningkatan impor dan ekspor kita pada 2021," ujar Askolani.

Dia juga memaparkan nilai investasi yang datang kepada kawasan berikat dan KITE telah mencapai Rp224,45 triliun dengan total nilai tambah yang terjadi mencapai Rp372,34 triliun. Adapun, lapangan kerja yang terserap dari keberadaan pengguna fasilitas tersebut mencapai 1,85 juta pekerja.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Tak ketinggalan, keberadaan kawasan berikat dan KITE juga menyumbang pajak daerah senilai Rp1,4 triliun kepada pemda dan pajak untuk pemerintah pusat Rp63,14 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen bea cukai askolani, djbc, kawasan berikat, KITE, ekspor, impor, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya