Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tembus Rp19 Triliun

A+
A-
4
A+
A-
4
Insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tembus Rp19 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi insentif pajak hingga pertengahan Agustus 2021 mencapai Rp51,97 triliun atau 82,7% dari pagu yang disiapkan. Dari angka tersebut, Rp19,31 triliun di antaranya disalurkan sebagai insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada 56.858 wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tersebut.

"Untuk PPh pasal 25 ada 56.858 WP [senilai] Rp19,31 triliun," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk membantu melonggarkan likuiditas dan mendukung kelangsungan usaha.

Sri Mulyani melalui PMK 82/2021 mengatur perpanjangan pemberian insentif pajak, termasuk diskon angsuran 50% PPh Pasal 25, hingga Desember 2021 dari semula berakhir Juni 2021. Meski demikian, perpanjangan insentif tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak pada 216 klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Selain pengurangan angsuran PPh Pasal 25, insentif lain yang diberikan yakni PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 76.025 pemberi kerja senilai Rp2,09 triliun, sedangkan insentif PPh final UMKM DTP sudah digunakan 125.198 pelaku UMKM senilai Rp450 miliar. Kemudian, insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor juga telah dimanfaatkan 9.305 wajib pajak senilai Rp17,15.

"Yang lebih besar adalah di PPh Pasal 22 impor, 9.305 wajib pajak atau Rp17 triliun sendiri," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Sementara itu, insentif restitusi PPN dipercepat telah dimanfaatkan 1.995 wajib pajak senilai Rp4,39 triliun, PPN DTP rumah dimanfaatkan 574 pengembang senilai Rp304,6 miliar, serta insentif PPnBM DTP mobil pada 5 penjual senilai Rp1,43 triliun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif PPh, kebijakan PPh, omnibus law, penurunan PPh, pajak penghasilan, pengurangan PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Premi Asuransi Pegawai Dibayar Pemberi Kerja, Bisa Dibebankan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya