Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Integrasi NIK dan NPWP Bisa Menjawab Berbagai Tantangan Perpajakan RI

A+
A-
7
A+
A-
7
Integrasi NIK dan NPWP Bisa Menjawab Berbagai Tantangan Perpajakan RI

Partner Fiscal Research and Advisory (FRA) Services DDTC Bawono Kristiaji saat memberikan paparan dalam webinar bertajuk Tantangan Pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) Menjadi Wajib Pajak: Antara Idealitas Vs Realitas, Selasa (23/8/2022).

PANGKAL PINANG, DDTCNews – Ketersediaan informasi memiliki peran krusial dalam menjamin kepatuhan pajak pada negara penganut sistem self assessment. Tak hanya itu, informasi yang tersedia secara memadai dapat menjamin kesetaraan dan keadilan dalam pemajakan.

Partner Fiscal Research and Advisory (FRA) Services DDTC Bawono Kristiaji mengatakan langkah pemerintah untuk mengintegrasikan NIK dengan NPWP merupakan salah satu upaya yang ditempuh untuk menghimpun informasi perpajakan.

“Selama bertahun-tahun, pemerintah mengolah informasi agar dapat menguji kepatuhan secara lebih baik. Untuk itu, integrasi ini diperlukan untuk mempermudah profiling serta mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban pajaknya,” katanya, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Bawono menuturkan setidaknya terdapat 4 cara yang sudah ditempuh pemerintah untuk menghimpun informasi. Pertama, kerja sama dan kewajiban menyetorkan data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Kedua, akses informasi keuangan untuk tujuan perpajakan (UU No.9/2017).

Ketiga, pertukaran informasi antar-otoritas pajak berdasarkan permintaan, secara spontan, atau otomatis. Keempat, reformasi administrasi seperti melalui core tax system, pembentukan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, dan lain sebagainya.

Dia juga mengingatkan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak. Sebab, seseorang diwajibkan membayar pajak apabila telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain itu, ketersediaan informasi yang memadai juga bisa menjawab tantangan shadow economy. Menurutnya, shadow economy merupakan salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya rasio pajak (tax ratio) Indonesia.

Berdasarkan laporan OECD, tax ratio Indonesia terendah di Asia Pasifik dan lebih rendah dari rata-rata negara OECD, Afrika, dan Amerika Latin. Menurut OECD, rendahnya tax ratio tersebut karena besarnya jumlah tenaga kerja informal Indonesia yang mencapai 57,6%.

Integrasi NIK dan NPWP juga ternyata dapat membuat implementasi compliance risk management (CRM) lebih optimal. CRM merupakan proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak. Dengan CRM, otoritas pajak dapat menggolongkan wajib pajak dan memberikan perlakuan sesuai dengan perilaku kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Otoritas akan mempermudah atau memberikan pelayanan secara optimal kepada wajib pajak yang patuh. Sebaliknya, otoritas akan melakukan segala upaya hukum untuk memaksa wajib pajak yang tidak patuh agar menjadi patuh.

“Banyak hal positif yang bisa diambil dari integrasi NIK dan NPWP. Mulai dari memetakan shadow economy, meningkatkan kepatuhan, hingga menjamin keadilan. Jalannya memang masih panjang karena masih ada yang perlu disiapkan, tapi semoga ini bisa berhasil,” tutur Bawono.

Sekadar informasi, Bawono menjadi narasumber dalam webinar bertajuk Tantangan Pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) Menjadi Wajib Pajak: Antara Idealitas Vs Realitas yang diadakan Jurusan Ilmu Politik FISIP Universitas Bangka Belitung (UBB).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sementara itu, Dekan FISIP Universitas Bangka Belitung Aimie Sulaiman berharap webinar yang diadakan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada civitas akademika UBB tentang integrasi NIK menjadi NPWP.

“Semoga melalui webinar ini civitas akademika UBB dapat menggali banyak pengetahuan atau informasi yang berkaitan dengan kebijakan integrasi NIK dan NPWP,” ujarnya. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, NIK, NPWP, pajak, shadow economy, informasi perpajakan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya