Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Istri Ingin Punya NPWP Sendiri, Bisa Ajukan Cetak 'NPWP Keluarga'

A+
A-
4
A+
A-
4
Istri Ingin Punya NPWP Sendiri, Bisa Ajukan Cetak 'NPWP Keluarga'

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Seorang istri bisa mengajukan pencetakan kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang mencantumkan namanya sendiri tanpa harus memilih pisah harta atau memisahkan kewajiban perpajakan dari suaminya. Caranya, dengan mencetak kartu 'NPWP keluarga' melalui KPP terdaftar.

Pada prinsipnya, suami istri merupakan satu kesatuan ekonomi. Artinya, seorang perempuan kawin tidak wajib mendaftarkan NPWP-nya sendiri. Kewajiban perpajakan seorang istri melekat pada suami. Namun, ketentuan soal pencetakan NPWP keluarga dimungkinkan melalui Perdirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

"Wanita kawin ... dapat mengajukan permintaan pencetakan kartu NPWP dengan menggunakan NPWP ... dan mencantumkan nama dirinya sendiri," bunyi Pasal 8 ayat (3) PER-04/PJ/2020, dikutip pada Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Dalam mengajukan pencetakan NPWP keluarga, ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipenuhi. Syarat tersebut antara lain, salinan NPWP kepala keluarga, salinan KTP anggota keluarga, dan salinan Kartu Keluarga (KK).

"Untuk cetak [NPWP] anggota keluarga, wajib pajak tidak perlu mendaftar akun e-registration secara online. Cukup ajukan permohonan ke KPP atau KP2KP, NPWP bisa langsung dicetak," kata Petugas KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai, dilansir pajak.go.id.

Penjelasan Ahmad di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak (suami) yang ingin mendaftarkan NPWP istrinya. Pendaftaran NPWP istri dimaksudkan untuk keperluan administrasi yang mewajiban adanya dokumen NPWP. Namun, sang istri tidak memilih untuk pisah harta dengan suaminya.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Mendengar kondisi tersebut, Ahmad pun menyodorkan 2 opsi yang bisa ditempuh sang istri. Pertama, mengajukan permohonan cetak NPWP keluarga. Kedua, NPWP istri dibuat terpisah dari suami. Konsekuensi atas opsi kedua, sang istri perlu menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, wajib pajak, Ditjen Pajak, PER-04/PJ/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya