Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Itjen Kemenkeu Awasi PSIAP, Pemeriksaan Bukper, dan Pemeriksaan Pajak

A+
A-
17
A+
A-
17
Itjen Kemenkeu Awasi PSIAP, Pemeriksaan Bukper, dan Pemeriksaan Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pengawasan atas pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP), kegiatan pemeriksaan bukti permulaan (bukper), dan pemeriksaan pajak pada 2023.

Ketiga pengawasan tersebut merupakan bagian dari pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan negara yang dijalankan Itjen sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kemenkeu.

“Sebagai bentuk pengawalan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan negara, di tahun 2023 Itjen telah melakukan pengawasan di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai, dan PNBP,” bunyi penjelasan dalam Laporan Kinerja (Lakin) Itjen 2023, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Itjen mengatakan pengawasan pelaksanaan proyek strategis nasional berupa PSIAP berlangsung dalam bentuk monitoring atas kesiapan organisasi, sumber daya manusia (SDM), regulasi, dan standard operating procedure (SOP) untuk menghadapi implementasi sistem yang baru.

Selain itu, Itjen juga melakukan kegiatan probity audit atas pelaksanaan proyek PSIAP. Tanpa menjelaskan lebih detail, Itjen Kemenkeu mengatakan hasil monitoring dan probity audit telah disampaikan kepada tim PSIAP Ditjen Pajak (DJP) melalui nota dinas.

Pengawasan Kegiatan Pemeriksaan Bukper

Itjen Kemenkeu mengungkapkan berdasarkan pada pengawasan atas kegiatan pemeriksaan bukper dan penyidikan, terdapat beberapa temuan signifikan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pertama, perhitungan nilai pengungkapan ketidakbenaran perbuatan (Pasal 8 ayat (3) UU KUP) tidak didukung dengan kertas kerja pengujian sudah sesuai atau belumnya pengungkapan tersebut dengan keadaan yang sebenarnya.

Berdasarkan pada Pasal 8 ayat (3) UU KUP, walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukper, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya.

Adapun perbuatan itu adalah tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar/tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan pada penuntut umum lewat penyidik pejabat Polri.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kedua, permohonan perpanjangan jangka waktu bukper dan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPPBP) belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Ketiga, masih ditemukan hasil pemeriksaan bukper dengan simpulan usul penyidikan tetapi belum ditindaklanjuti.

Pengawasan atas Pemeriksaan Pajak

Inspektorat I telah melakukan kegiatan pengawasan atas proses bisnis (probis) pemeriksaan pada 7 kantor wilayah (Kanwil) dan 9 kantor pelayanan pajak (KPP). Itjen Kemenkeu mengungkapkan adanya beberapa temuan signifikan.

Pertama, pelaksanaan pengujian lapangan pada pemeriksaan pajak melebihi jangka waktu penyelesaian sebagaimana ditetapkan dalam PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015. Kedua, masih ditemukan hasil pemeriksaan yang tidak didukung dengan kertas kerja pemeriksaan yang memadai.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Ketiga, kurang koreksi pemeriksaan antara lain terkait dengan omzet, HPP, penyusutan, transfer pricing, pajak masukan, kompensasi PPN, dan objek PPh 23. Keempat, masih terdapat Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan melampaui jangka waktu penetapan (daluwarsa penetapan).

Rekomendasi yang Disampaikan Itjen Kemenkeu

Atas temuan pengawasan penerimaan perpajakan, Itjen Kemenkeu telah menyampaikan rekomendasi kepada DJP dan melakukan pemantauan tindak lanjutnya secara berkelanjutan. Secara umum, ada beberapa rekomendasi yang dapat dikoordinasikan oleh kantor pusat DJP.

Pertama, meningkatkan efektivitas pengendalian intern untuk memastikan seluruh kegiatan probis berisiko tinggi telah dilaksanakan secara optimal. Kedua, memperkuat kapasitas dan kompetensi pegawai di lingkungan Kanwil dan KPP sehingga ada peningkatan pemahaman probis berisiko tinggi dan kecermatan dalam menjalankan tugas. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Itjen Kemenkeu, Kemenkeu, Ditjen Pajak, pajak, PSIAP, pemeriksaan bukper, pemeriksaan, pemeriksaan pajak, Lakin Itjen 2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya