Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jadi Alternatif Selesaikan Sengketa Pajak, Ini Penerapan ADR di Asean

A+
A-
1
A+
A-
1
Jadi Alternatif Selesaikan Sengketa Pajak, Ini Penerapan ADR di Asean

ALTERNATIVE Dispute Resolution (ADR) adalah suatu mekanisme penyelesaian sengketa melalui prosedur yang disepakati para pihak yang terkait di luar pengadilan (nonlitigasi).

Penerapan ADR diharapkan dapat meminimalisasi adanya perbedaan perhitungan ataupun interpretasi antara wajib pajak dan otoritas pajak yang berujung pada berlarut-larutnya penyelesaian sengketa pajak. Bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa tersebut dapat berupa konsultasi, negosiasi, mediasi, arbitrase, dan konsiliasi.

Pada intinya, ADR menekankan kerja sama antara otoritas dengan pihak wajib pajak untuk menangani sengketa. Hal ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi dari sisi administrasi serta menekan biaya negara yang biasanya digunakan untuk menyelenggarakan proses pengadilan terkait masalah perpajakan.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Asian Development Bank (ADB) bersama dengan International Monetary Fund (IMF), Intra-European Organisation of Tax Administrations (IOTA), dan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) membangun sebuah kerangka survei yang dinamakan International Survey on Revenue Administration (ISORA).

Survei tersebut bertujuan untuk mengetahui sistem administrasi pajak di berbagai negara dalam rangka menyediakan suatu data yang terstandardisasi untuk kepentingan analisis dan rekomendasi dalam hal kebijakan administrasi pajak.

Penerapan ADR merupakan salah satu isu dari administrasi pajak yang ditanyakan kepada masing-masing otoritas pajak yang berwenang di negara bersangkutan. Tabel berikut merupakan hasil survei ISORA mengenai ADR yang dilakukan pada 2017 dan 2018 untuk kawasan Asia Tenggara.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?


Hal yang menarik menurut survei tersebut ialah Brunei Darussalam merupakan negara satu-satunya di kawasan Asia Tenggara yang menerapkan ADR pada 2017. Apabila survei tersebut ditelaah lebih dalam, Brunei Darussalam ternyata tidak memiliki pengadilan pajak maupun pengadilan administratif. Dengan demikian, wajar memang apabila mereka menerapkan proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Lebih lanjut, menurut hasil survei pada 2018, Laos, Malaysia, dan Thailand dikatakan telah menerapkan ADR sebagai wadah penyelesaian sengketa. Namun, dari ketiga negara tersebut, hanya Thailand yang memiliki pengadilan pajak. Dengan demikian, dapat disimpulkan otoritas pajak di Thailand, berdasarkan survei tersebut, menerapkan suatu terobosan baru dalam sistem pajaknya.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Survei tersebut juga dapat secara garis besar menggambarkan kesiapan negara-negara Asia Tenggara untuk menggunakan ADR dalam penyelesaian sengketa pajak di masa yang akan datang.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, administrasi pajak, ADR, sengketa pajak, Asean

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya