Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jaga-Jaga e-Tax Court Down, Pengadilan Pajak Siapkan Laman Khusus

A+
A-
13
A+
A-
13
Jaga-Jaga e-Tax Court Down, Pengadilan Pajak Siapkan Laman Khusus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak akan segera menyiapkan laman khusus sebagai saluran alternatif dalam pengajuan banding dan gugatan guna mengantisipasi kemungkinan e-tax court mengalami gangguan.

Tim Regulasi e-Tax Court Rizki Damayanti mengatakan laman khusus yang akan disediakan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak tersebut bertujuan agar pemohon banding dan penggugat tidak terlambat menyampaikan banding atau gugatannya.

"Kami menyediakan laman khusus untuk antisipasi jika e-tax court tiba-tiba down, padahal deadline pengajuan bandingnya hari ini. Nanti, akan diarahkan ke sana untuk menyampaikan banding atau gugatannya," katanya, dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dengan demikian, lanjut Rizki, hak para pemohon yang hendak mengajukan banding atau gugatan tetap terjamin, meski sistem e-tax court mengalami gangguan.

Saat terjadi gangguan, panitera Pengadilan Pajak akan menyampaikan informasi perihal gangguan tersebut pada laman resmi Pengadilan Pajak.

Ketika sistem e-tax court sudah kembali normal, sambung Rizki, banding atau gugatan yang telah disampaikan melalui laman khusus perlu disampaikan kembali melalui e-tax court.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selanjutnya, jika gangguan terjadi saat sidang elektronik diselenggarakan, hakim dapat menyatakan sidang ditunda dan ditutup. Penundaan disampaikan oleh panitera pengganti melalui e-tax court atau media lainnya.

Jika gangguan terjadi saat salinan putusan diunggah maka salinan putusan baru akan diunggah setelah gangguan selesai.

Sebagai informasi, Pasal 27 PER-1/PP/2023 mengamanatkan administrasi sengketa dan persidangan elektronik dilaksanakan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023. Dengan demikian, e-tax court mulai digunakan oleh para pihak sejak tanggal tersebut.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

PER-1/PP/2023 berlaku mulai 21 Juli 2023. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-tax court, pengadilan pajak elektronik, pengadilan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya