Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jaga Penampilan, Artis Butuh Keringanan Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Jaga Penampilan, Artis Butuh Keringanan Pajak
Nora Danish.

AKTRIS berdarah melayu Nora Danish menyarankan agar pemerintah Malaysia menjadikan biaya penampilan artis sebagai biaya pengurang pajak. Pasalnya, para artis harus mengeluarkan biaya penampilan dalam jumlah yang besar untuk tampil menarik di depan umum.

Nora mendorong agar otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) dapat mempertimbangkan usulannya, lantaran setiap selebriti mengeluarkan biaya dengan jumlah yang tinggi untuk menjaga penampilannya.

“Bagi saya pajak merupakan tanggung jawab yang wajib dan harus saya bayarkan. Tapi saya berharap agar pemerintah Malaysia dapat memberikan keringanan pajak bagi para selebriti seperti saya,” ucap perempuan yang lahir di Malaysia 7 Maret 1982.

Baca Juga: Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Nora Danish yang juga merupakan seorang pembawa acara televisi dan model ini mengatakan keringanan pajak tersebut akan bermanfaat bagi selebriti yang sangat bergantung pada penampilannya.

Meskipun demikian, Nora yang juga merupakan seorang pengusaha penjual jilbab ini mengatakan terkait dengan pajak usahanya Nora selalu memprioritaskan dan secara konsisten patuh dalam membayar pajak usahanya.

Atas usulan yang diajukan oleh Nora tersebut, pihak IRB memberikan tanggapan terkait biaya penampilan artis sebagai pengurang pajak.

Baca Juga: Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Juru bicara IRB Masrun Maslim mengatakan para selebriti sudah bisa memasukkan biaya penampilan sebagai pengurang pajak dalam formulir pajaknya (SPT).

Dia mengatakan biaya pengurang tersebut meliputo make up dan sewa pakaian serta biaya lainnya seperti biaya manajemen dan iklan, tentunya sesuai dengan ketentuan perpajakan. (Amu)

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Artis

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : artis pajak, pajak artis, nora danish

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 07 September 2017 | 10:15 WIB
IVY BATUTA:

Masih Bingung

Jum'at, 18 Agustus 2017 | 18:32 WIB
MICHAEL ESSIEN

Saya Ingin Jadi Pesepak Bola yang Taat Pajak

Jum'at, 04 Agustus 2017 | 16:15 WIB
RHOMA IRAMA:

Koruptor Pajak Harus Diberi Sanksi Tegas

Senin, 17 Juli 2017 | 15:03 WIB
RICHARD GUTIERREZ:

Tudingan Ini Tidak Benar

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya