Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jaga Trust antara Otoritas Pajak dan WP, Ombudsman Punya Peran Penting

A+
A-
1
A+
A-
1
Jaga Trust antara Otoritas Pajak dan WP, Ombudsman Punya Peran Penting

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menekankan pentingnya peran ombudsman perpajakan untuk memperbaiki hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Dalam publikasi terbaru berjudul Tax Morale II: Building Trust between Tax Administrations and Large Businesses, OECD memandang ombudsman perpajakan yang independen diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan antara otoritas dan wajib pajak secara lebih cepat dan murah tanpa melewati jalur pengadilan.

"Ombudsman perpajakan memiliki peran dalam menjaga dan membangun rasa saling percaya antara otoritas pajak dan wajib pajak," tulis OECD, dikutip pada Minggu (11/9/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Tak hanya berperan dalam menyelesaikan kasus-kasus individual, OECD juga meyakini ombudsman perpajakan memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi masalah sistem yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak otoritas pajak.

Dalam diskusi roundtable yang digelar bersama otoritas pajak, pelaku usaha, dan organisasi mitra di beberapa kawasan, OECD mencatat terdapat beberapa pilar yang harus dipenuhi guna menciptakan ombudsman perpajakan yang efektif.

Pertama, ombudsman perpajakan harus dibentuk berdasarkan produk hukum yang mengatur secara spesifik mengenai mandat, kewenangan, akses informasi, dan kewajiban untuk melindungi kerahasiaan wajib pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kedua, ruang lingkup isu-isu yang bisa ditangani ombudsman perpajakan juga harus didefinisikan dengan jelas dan dibatasi. Ketiga, ombudsman perpajakan harus independen dan bukan berada di bawah otoritas pajak.

Keempat, ombudsman perpajakan juga harus memiliki akses untuk meminta informasi kepada otoritas pajak. Kelima, ombudsman harus menginformasikan fungsinya kepada publik dan layanannya juga harus bisa diakses secara gratis oleh seluruh wajib pajak.

Keenam, temuan dan arahan ombudsman perpajakan harus mengikat bagi otoritas pajak. Ombudsman juga wajib menyampaikan laporan secara periodik kepada otoritas pajak dan oversight body seperti kementerian keuangan atau parlemen. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : oecd, ombudsman perpajakan, pajak, pajak internasional, kebijakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya