Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jepang Rilis P3B Hasil Modifikasi MLI, Bagaimana Indonesia?

A+
A-
5
A+
A-
5
Jepang Rilis P3B Hasil Modifikasi MLI, Bagaimana Indonesia?

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Jepang telah menerbitkan dokumen perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang telah dimodifikasi berdasarkan multilateral instrument (MLI).

Tidak hanya P3B antara Jepang dan Indonesia, Kementerian Keuangan Jepang juga menerbitkan P3B hasil modifikasi MLI atas seluruh P3B antara Jepang dan negara mitra P3B yang turut meratifikasi MLI.

Akankah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan langkah serupa, mengingat penerbitan dokumen semacam ini dapat mempermudah wajib pajak dalam memahami P3B setelah MLI berlaku efektif?

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Atas pertanyaan ini, Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan ada beberapa tahapan yang perlu dilalui sebelum dokumen sejenis bisa diterbitkan oleh DJP.

Ia menjelaskan setelah MLI diratifikasi dan disampaikan kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) lalu berlaku 3 bulan kemudian, perlu ada Surat Edaran Dirjen Pajak sebagai petunjuk teknis pelaksanaan P3B yang telah diperbarui lewat MLI.

"Apabila P3B yang diperbarui melalui MLI berlaku efektif, maka diperlukan Surat Edaran Dirjen Pajak sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya," ujar John, di Jakarta, Kamis (17/6/2020).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dalam rangka memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai MLI ini, John mengaku DJP bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) telah melakukan sosialisasi dan diseminasi. "Tepatnya setelah MLI diratifikasi dengan Peraturan Presiden No. 77/2020," katanya.

Sesuai dengan tujuannya, P3B yang telah diperbarui melalui MLI bakal mengadopsi ketentuan antipenghindaran pajak berganda seperti principal purpose test (PPT) untuk mencegah penyalahgunaan P3B yang biasa disebut treaty abuse.

Pada ratifikasi MLI, sambung John, Indonesia telah mendaftarkan 47 perjanjian penghindaran pajak bergandanya untuk dimodifikasi melalui instrumen MLI. (Bsi)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : MLI, P3B, Indonesia, Jepang, tax treaty,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 12:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya